2 Tersangka Penyiraman Novel Baswedan Ditangkap
27 Desember 2019Jumat (27/12) sore, Mabes Polri mengumumkan penetapan dua anggota Polri aktif sebagai tersangka dalam kasus peyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, dua tersangka itu berinisial RM dan RB.
“Mulai tadi pagi sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan kemudian tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari divisi hukum Mabes Polri,” ujar Argo di Polda Metro Jaya.
Pada Kamis (26/12) malam, polisi mengamankan kedua tersangka yang berada di Cimanggis, Depok, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Prioritas Kabareskrim Baru: Selesaikan Kasus Novel
Argo menyebutkan sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pra rekontruksi sekitar tujuh kali. Polisi juga telah memeriksa sekitar 73 orang saksi.
Kepolisian juga membentuk tim pakar untuk membantu pengungkap pelaku penyiraman air keras itu.
“Kemudian juga dari kepolisian membentuk tim teknis dan membentuk tim pakar. Dan kemudian kita juga ada kerja sama dari berbagai instansi seperti laboratorium forensik, inafis dan sebagainya,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap dua tersangka masih berlangsung dan polisi belum bisa mengumumkan motif penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Novel Baswedan disiram air keras usai ienunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang lokasinya dekat dengan rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebelumnya pada Selasa (10/12) Presiden Joko Widodo telah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Idham Azis terkait kelanjjutan kasus teror air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Preisden Jokowi meminta hasilnya diumumkan secepatnya. (pkp/hp)