Polisi Gelar Rekonstruksi Pesta Gay
2 Mei 2017Kepolisian Surabaya menggerebek sebuah hotel pada hari Minggu (30/04) dini hari dan menangkap 14 orang yang berada dalam ruangan, demikian papar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.
Para tamu berpartispasi dalam acara itu setelah menerima undangan dari salah seorang tersangka, berinisial AN melalui broadcast lewat Black Berry Messenger (BBM). Setiap orang undangan yang ingin bergabung dalam acara tersebut dikenai biaya 50 ribu sampai 100 ribu rupiah. Pesertanya, mulai dari mahasiswa hingga pengusaha.
Polisi melakukan rekontruksi acara itu Hari Senin (01/05). Dikutip dari Jawapos, Shinto memaparkan, ada beberapa poin penting yang dicatat polisi saat rekonstruksi berlangsung. Di antaranya ada orang-orang yang berhubungan badan, beberapa peserta lainnya menonton.
Setelah ditahan sementara oleh polisi, enam orang di antaranya kemudian dilepas dan delapan orang lainnnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka Selasa (02/04). Shinto Silitonga menceritakan: "Ketika digerebek, para tersangka terlibat dalam tindakan homoseksual dan menonton film porno gay bersama-sama."
Ancaman UU Pornografi
Seks gay tiak termasuk jenis kejahatan di Indonesia. Namun tersangka dalam kasus ini bisa terancam hukuman antara lima sampai 10 tahun penjara jika dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang anti-pornografi. Karena mereka masing-masing menonton orang lainnya berhubungan seks," kata Silitonga. Namun menurut aktivis kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) Hartoyo undang-undang anti-pornografi tak menghukum orang mengakses video porno jika dipakai untuk kepentingan sendiri, bukan untuk disebar ke publik. Di akun twitternya, Hartoyo menulis agar kepolisian tidak mengambil kebijakan hanya berdasar tekanan kelompok, seperti Front Pembela Islam (FPI) misalmya:
Tahun lalu, dua orang lelaki ditangkap di provinsi Sulawesi Utara setelah memposting foto di Facebook yang menunjukkan mereka berciuman di tempat tidur.
Sentimen anti gay di Indonesia kembali mulai meningkat awal tahun lalu setelah Menteri Riset teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir memperingatkan kegiatan pro-gay di kampus dan melarang aktivitas kelompok-kelompok LGBT di kampus.
ap/as(dpa/afp/jawapos)