AJI Minta Pemerintah Tidak Blokir Internet Tanpa Prosedur
4 Juni 2020"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6). Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Joko Widodo. Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
‘‘Ini merupakan gugatan pertama soal pemblokiran internet. Kita berharap putusan ini menjadi preseden baik di masa mendatang agar pemerintah lebih berhati-hati membuat kebijakan yang membatasi, mengurangi, mencabut hak warga negara termasuk berinternet‘‘, ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan dalam wawancara khusus dengan DW melalui telepon.
Pemicu awal perkara ini akibat terjadinya aksi rasisme terhadap 41 mahasiswa Papua di Surabaya yang memantik terjadinya kerusuhan di sejumlah daerah di Papua beberapa hari setelahnya.
Pemerintah kemudian memblokir internet di Papua dan Papua Barat dengan alasan mempercepat pemulihan situasi keamanan dan ketertiban. Akibat tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019 tersebut akhirnya mendorong AJI dan Tim Advokasi Kebebasan Pembela Pers bersama Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet) melayangkan gugatan ke PTUN pada November 2019.
‘‘Pemerintah hanya menggunakan siaran pers ketika memutuskan itu dengan dalih undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Ya (siaran pers) itu menurut hakim tidak cukup dan masih tidak sesuai prosedur, karena membatasi dan memblokir internet merupakan tindakan merampas hak warga negara. Seharusnya pemerintah menggunakan undang-undang dalam keadaan bahaya, yang bisa menjadi instrumen untuk merampas hak tersebut,‘‘ jelas Abdul Manan.
AJI menyebut target dari para penggugat adalah lebih kepada teguran hukum untuk pemerintah agar mengakui salah dan tidak mengulang kebijakan serupa di masa mendatang. Pemerintah diminta untuk benar-benar mempertimbangkan manfaat dan kerugian sebelum memutuskan sebuah kebijakan.
‘‘Implikasinya memang karena putusan gugatan ini hanya menyatakan tindakan pemerintah sebagai perbuatan melanggar hukum, jadi tidak ada tuntutan yang lain,‘‘ tambahnya.
Menanggapi putusan PTUN, Menkominfo Johnny G Plate menyatakan menghargai keputusan pengadilan, namun ia juga mengarakan pemerintah masih membicarakan kelanjutan proses hukumnya.
"Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,‘‘ ucap Menkominfo. (ha/hp)