Amien Rais Bertemu Jokowi Bahas Kasus Penembakan FPI
9 Maret 2021Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta agar kasus tewasnya enam laskar FPI itu dibawa ke pengadilan HAM.
Pertemuan itu digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (09/03). TP3 diwakili oleh Amien Rais hingga Marwan Batubara.
"Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden.
Pertemuan TP3 dan Jokowi, kata Mahfud, pada intinya membahas satu hal pokok yaitu terkait tewasnya laskar FPI. Kemudian satu hal pokok itu diurai menjadi dua hal.
"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya negara dihadang, neraka jahanam," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan pertemuan tak berlangsung lama. Pertemuan juga disebut berlangsung serius.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius hanya itu yang disampaikan oleh mereka bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa sehingga enam laskar FPI itu meninggal," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan Jokowi sudah memerintahkan Komnas HAM bekerja secara independen. Rekomendasi dari Komnas HAM pun sudah diterima dan tengah diproses oleh pihak berwenang.
"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan independen dan menyampaikan presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah, dan Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi, empat rekomendasi itu sudah sepenuhnya disampaikan presiden agar diproses transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa," ucapnya.
Mahfud beri penjelasan soal enam laskar FPI dijadikan tersangka
Mahfud bicara soal adanya ejekan dari masyarakat terkait penetapan tersangka enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam peristiwa KM 50. Mahfud pun lantas menjelaskan alasan penetapan tersangka tersebut.
"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (09/03).
Mahfud mengungkapkan, penetapan tersangka itu merupakan bagian dari konstruksi hukum. Hal itu guna menyelesaikan perkara hukum dari kasus KM 50.
"Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dijadikan gugur perkaranya. Karena apa? Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI itu kemudian, itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata," tuturnya.
"Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya. Bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando. Siapa? Nah oleh karena sekarang enam orang yang terbunuh ini menjadi tersangka, dicari pembunuhnya maka dikonstruksi dulu, dia tersangka. Karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata," sambung Mahfud.
Mahfud menjelaskan, usai penetapan tersangka keenam laskar FPI yang tewas, baru kemudian proses penegakan hukum selanjutnya dilakukan.
"Sesudah itu baru siapa yang membunuh enam orang ini, yang memancing ini. Baru ketemu tiga orang polisi, yang ditemukan oleh Komnas HAM itu tiga orang," ungkap dia.
Setelah itu, lanjutnya, baru perkara enam laskar FPI yang tewas tersebut dinyatakan gugur. Mahfud menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru enam orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur dalam bahasa yang sering umum disebut SP3, tetapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur, itu cukup perkaranya gugur. Lalu siapa yang membunuh enam orang ini, kita buka di pengadilan. Nah kita minta ke TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di proses persidangan itu," papar Mahfud. (pkp/ha)
Baca selengkapnya di:detiknews
Bertemu Jokowi, Amien Rais Minta Kasus Km 50 Dibawa ke Pengadilan HAM
Amien Rais dkk Ketemu Jokowi Tak Sampai 15 Menit, Bicara Pendek dan Serius
Mahfud MD Bicara Ejekan soal Orang Mati Jadi Tersangka, Beri Penjelasan