Angka Eksekusi Hukuman Mati Tahun 2018 Cenderung Turun
10 April 2019Dengan 690 eksekusi mati di lebih 20 negara pada tahun 2018, angka pelaksanaan hukuman mati turun lebih 30 persen dibanding tahun 2017 (993 eksekusi mati), kata organisasi pemantau hak asasi Amnesty International dalam laporan terbarunya yang dirilis hari Rabu (10/4).
Negara yang terbanyak melakukan eksekusi mati masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya: Cina. Di peringkat dua sampai lima adalah Iran (253 eksekusi mati yang terdokumentasi), Arab Saudi (149 eksekusi mati), Vietnam (85) dan Irak (52).
Angka eksekusi mati di Iran turun dari 507 tahun 2017, setelah UU Anti Narkoba diubah, sehingga angkanya turun sampai setengahnya pada tahun 2018. Tapi Iran tetap melakukan eksekusi pada terpidana mati yang masih di bawah 18 tahun.
"Hukuman mati biadab dan tidak manusiawi, melanggar hak atas kehidupan dan bertentangan dengan semangat Deklarasi HAM PBB," kata Sekjen Amnesty International Jerman, Markus N. Beeko.
Dia selanjutnya menjelaskan, saat ini sudah dua pertiga negara di dunia yang menghapus hukuman mati atau melakukan moratorioum atas eksekusi mati. "Penurunan eksekusi mati yang terdokumentasi menunjukkan arah yang jelas. 142 negara saat ini tidak menerapkan lagi hukuman mati, tahun 1987 hanya 69 negara yang melakukan itu. Ini adalah perkembangan penting menuju dunia tanpa eksekusi mati," kata Marcus N. Beeko.
Jalan masih panjang
Tapi jalan masih panjang. Selama tahun 2018 ada 2531 vonis hukuman mati yang terdokumentasi di 54 negara. Di seluruh dunia masih ada 19.336 orang yang mendekam di penjara karena vonis hukuman mati. Metode eksekusi mati antara lain pemancungan, kursi listrik, hukuman gantung, suntikan mati atau penembakan. Di Iran dua orang dieksekusi dengan cara dirajam, dilempari batu sampai mati.
Sekjen Amnesty Interantional Jerman selanjutnya mengatakan, "Di banyak negara, hukuman mati dijatuhkan berdasarkan kesaksian tahanan yang didapatkan melalui penyiksaan dan proses pengadilan yang tidak adil. Jadi negara-negara yang tetap mempertahankan hukuman mati, seharusnya dituntut untuk samasekali menghapuskan penyiksaan dan menaati standar-standar negara hukum, seperti hak untuk didengarkan, hak untuk mendapat pendampingan hukum dan hak atas proses yang adil."
Di benua Amerika, AS adalah satu-satunya negara yang masih melaksanakan eksekusi mati (25 kasus tahun 2018). Di negara bagian Texas saja tahun lalu ada 13 eksekusi mati. Di Mesir, vonis hukuman mati naik drastis, dari 402 kasus tahun 2017 menjadi 717 kasus tahun 2018.
"Kenaikan drastis angka hukuman mati di Mesir adalah peringatan keras, bahwa segala hubungan politik dan ekonomi dengan Mesir harus selalu juga memuat desakan untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di negara ini," kata Marcus N. Beeko.
Tahun 2018, Bukrnia Faso secara resmi menghapus hukuman mati. Sementara Gambia dan Malaysia memberlakukan moratorium eksekusi mati. Di negara bagian Hessen di Jerman, tahun lalu hukuman mati dihapus dari UU yang ada sejak 1949, sekalipun tidak pernah diterapkan.
hp/ts (dpa, amnesty international)