Amnesty International Desak Polisi Stop Penyidikan Ahok
17 November 2016Amnesty International menanggapi penyidikan polisi atas Gubernur Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang menjadi tersangka kasus penodaan agama (blasphemy) di bawah Pasal 156 KUHP.
"Dengan melaksanakan investigasi kriminal dan menetapkan Ahok sebagai tersangka, pihak berwenang menunjukkan mereka lebih khawatir terhadap kelompok garis keras agama daripada menghormati dan melindungi HAM untuk semua," kata Rafendi Djamin, Direktur AI untuk Asia Tenggara dan Pasifik, dalam siaran pers yang dirilis hari Rabu (16/11).
Amnesty International selanjutnya menyatakan: "Di antara polisi, masih ada perbedaan pendapat, apakah kasus ini harus dilanjutkan, hal mana menunjukkan bahwa keputusan untuk membuka penyelidikan terhadap Ahok adalah langkah kontroversial.
Dalam siaran persnya, Amnesty International menyebutkan bahwa "Indonesia selama ini berbangga dengan citra sebagai negara toleran. Kasus ini akan menjadi preseden sangat mengkhawatirkan, membuat pemerintah nantinya sulit berargumen bahwa mereka menghormati menghormati semua agama".
Menurut pandangan Amnesty International, kasus ini juga menunjukkan betapa mendesak untuk mencabut undang-undang penodaan agama, yang selama ini sering digunakan untuk menargetkan anggota dari kelompok minoritas agama, keyakinan dan kepercayaan.
Penyidikan polisi terhadap Ahok dilakukan setelah ribuan orang berdemonstrasi 4 November lalu, menuntut agar Ahok mundur atau ditangkap. Mereka menuduh Ahok melakukan penistaan agama Islam dalam sebuah pidatonya di Pulau Seribu.
Ahok membantah melakukan melakukan penistaan agama, namun dia juga meminta maaf karena telah menyebut satu ayat di Al Quran yang kemudian meresahkan sebagian kalangan Islam.
Ahok saat ini resmi menjadi tersangka dan dicekal tidak boleh beeprgian ke luar negeri. Jika terbukti bersalah di pengadilan, dia bisa dijatuhi hukuman sampai lima tahaun penjara.
hp/rn (rtr, afp, amnesty international)