Anas, Membidik Istana, Berjejak di Tipikor
30 Mei 2014
Bagaimana pola kejatuhan seorang tokoh penting negeri menjadi pesakitan di bui KPK? Anas Urbaningrum adalah contoh teranyar. Bekas orang nomor dua di partai Demokrat itu hari Jumat (30/5) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Anti Korupsi (Tipikor), sebagai buntut kisruh duit di Hambalang.
Jaksa penuntut, Tri Mulyono, tidak tanggung-tanggung menuding Anas berambisi menjadi "presiden RI sehingga butuh kendaraan politik," katanya dalam pembacaan dakwaan. Di lain kesempatan, tim pengacara sang terdakwa buru-buru menyebut dakwaan jaksa "imajiner dan spekulatif."
Anas tersandung dugaan korupsi sebesar 116 miliar Rupiah dan 5,2 juta Dollar AS dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Kasus terbesar yang menjeratnya adalah proyek Hambalang yang nilainya mencapai 2,5 trilyun Rupiah.
Menabung Uang Kampanye
Selain itu ia juga dijerat dengan dakwaan tindak pencucian uang. Dugaan ini tersirat dari pembelian tanah seluas hampir 10.000 meter persegi yang dilakukannya atas nama orang lain. Duit untuk membeli tanah tersebut diduga berasal dari sisa uang pemenangan pada kongres Demokrat.
Anas Urbaningrum sejatinya adalah bintang baru dalam percaturan politik Indonesia. Karirnya selepas Komisi Pemilihan Umum, meroket ketika bergabung dengan Partai Demokrat. Hingga akhirnya ia didaulat menjadi ketua umum, Anas memang digadang-gadang akan maju ke bursa pencalonan di 2014.
Tudingan jaksa terkait ambisinya menjadi presiden juga pernah diaminkan oleh terdakwa lain dari Partai Demokrat, Nazaruddin yang telah lebih dulu mendekam di penjara. Anas adalah kader terakhir di Partai Demokrat yang dijerat KPK. Selain Nazaruddin yang bekas bendahara partai, lembaga anti rasuah itu juga mencokok Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh.
Sindiran ke Arah Cikeas
Namun kini sang bintang jatuh ke bumi. Jika terbukti bersalah, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Betapa perkara terbaru garapan KPK ini penuh dengan nuansa politik, terlihat dari ucapan Handika Honggowongso, salah seorang anggota tim kuasa hukum Anas. Ia meminta agar "penguasa tidak mencampuri perkara hukum" yang sedang berjalan.
Namun begitu dakwaan dibacakan, sang advokat berubah menjadi sinis, "banyak bagiannya yang berisi hal yang fiktif dan fitnah," ucapnya kepada wartawan. "Surat dakwaan sangat cukup untuk memuaskan kubu Cikeas," tukasnya nyinyir sembari menunjuk pada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
rzn/ap (dpa,rtr,antara)