1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Rumdin, Diganti Tunjangan

Detik News
3 Oktober 2024

Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar keluarkan surat penyerahan kembali rumah jabatan anggota atau rumah dinas. Seiring dengan surat itu, anggota DPR RI periode ini tidak berhak mendapat fasilitas rumdin.

https://p.dw.com/p/4lN5v
Sidang paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024
Ilustrasi: Sidang paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024Foto: Dwi/detikcom

Dalam surat diterima detikcom, Kamis (3/10/2024), Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.

Dalam surat itu, anggota Dewan tidak lagi mendapat fasilitas rumdin. Mereka akan mendapat tunjangan perumahan.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota)," demikian bunyi isi surat itu.

Indra menyatakan besaran tunjangan itu masih belum ditetapkan. Dia menyebutkan pihaknya telah melakukan survei perumahan di sekitar gedung DPR Republik Indonesia dan masih memerlukan kajian lebih lanjut.

"Besarannya itu masih dikonsultasikan karena untuk mengasumsikan hunian atau rumah sewa di seputaran Senayan, Semanggi, dan Kebayoran itu untuk tipe-tipe 3 kamar itu harganya setelah disurvei masih fluktuatif dan variatif sehingga kita harus memastikan secara cermat supaya nggak ada masalah," kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).

Kompleks perumahan DPR di Kalibata dikembalikan ke negara

Sementara itu, untuk kompleks perumahan DPR di Kalibata, Jakarta, Indra menyebut akan dikembalikan ke negara. Rumah-rumah itu merupakan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).

"Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara," ujarnya.

Berikut ini isi poin surat tersebut:

1. Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota).

2. Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029.

3. Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Baca artikel DetikNews

Selengkapnya Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Fasilitas Rumah Jabatan, Diganti Tunjangan