1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Anggota ISIS Diadili di Jerman

15 September 2014

Untuk pertama kalinya seorang warga Jerman yang jadi anggota ISIS diadili. Terdakwa berusia 20 tahun kembali dari Suriah Desember lalu dan langsung ditangkap di bandara Frankfurt.

https://p.dw.com/p/1DCP9
Foto: picture-alliance/dpa/B. Roessler

Warga Jerman Kreshnik B, 20 tahun, mulai diadili di pengadilan Frankfurt hari Senin (15/09). Ini adalah proses pengadilan pertama di Jerman terhadap seorang anggota kelompok teror ISIS.

Pihak kejaksaan menuduh pemuda yang berasal dari kota Bad Homburg itu bergabung dengan ISIS sejak 2013 dan terlibat dalam tindakan kriminal di luar negeri yang bisa membahayakan negara.

Kreshnik B ditangkap di bandara Frankfurt Desember tahun lalu dan sejak itu berada dalam tahanan. Menurut berkas tuduhan, ia pergi bersama beberapa orang lain ke Suriah Juli 2013 untuk ikut dalam perang.

Tidak ikut memenggal kepala

Kreshnik B. dibaiat masuk ISIS dan bergabung dengan kelompok yang terdiri dari para relawan asing. Ia kemudian mendapat pelatihan senjata dan melakukan patroli dan pekerjaan kesehatan.

Menurut kejaksaan Jerman, tertuduh memang tidak terlibat dalam aksi pemenggalan korban-korban ISIS, tapi ia ikut dalam aksi-aksi kelompok teror itu.

"Terbawa oleh pandangan relijius radikal, tertuduh bermaksud ambil bagian dalam perang jihadis militan melawan rejim Assad dan membangun negara yang disebutnya berdasarkan Syariah", demikian disebutkan pihak kejaksaan.

Dijaga ketat

Masih belum jelas, mengapa Kreshnik B. akhirnya memutuskan untuk kembali ke Jerman. Para pengamat berpendapat, ia kemungkinan akan membuat pernyataan lebih lengkap selama proses persidangan, agar bisa meringankan hukumannya.

Proses pengadilan di Frankfurt berlangsung di bawah penjagaan ketat. Majelis hakim menjadwalkan tujuh hari proses pengadilan.

Minggu yang lalu, Menteri Dalam Negeri Thomas de Maiziere mengeluarkan larangan semua kegiatan ISIS di Jerman dan aksi-aksi yang mendukung jaringan teror itu. Larangan itu juga berlaku bagi penyebaran gagasan dan propaganda ISIS lewat internet.

hp/ab (dpa,afp)