Anies Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Lahan DKI
21 September 2021Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," kata Anies di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/09).
Anies terlihat mengenakan baju dinas berwarna cokelat. Dia berharap keterangan yang diberikannya akan membuat perkara ini lebih terang benderang.
"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ujarnya.
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah lebih dulu tiba. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan tersangka mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bicara banyak mengenai peran dari Anies maupun Prasetio untuk perkara ini.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujar Ali.
"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," sambungnya.
Duduk perkara korupsi lahan DKI
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.
Wagub DKI yakin Anies tidak terlibat
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Anies Baswedan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan DKI. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yakin Anies tak terlibat dalam kasus lahan tersebut.
"Namun demikian, kami yakini bahwa Pak Pras, Pak Anies, Pak Taufik yang sudah (pernah dipanggil) tidak terlibat dalam kasus tanah ya. Itu yang kami yakini," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/09).
Riza juga memastikan Anies sebagai pimpinan yang patuh dan taat hukum. Sekali lagi, Riza memastikan pimpinannya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Prinsipnya, kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK terkait kasus tanah ya yang sedang berproses di KPK," ujar Riza. (Ed: gtp/ha)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
Anies Baswedan Penuhi Panggilan Penyidik: Saya Harap Bisa Bantu KPK
Menanti Kehadiran Anies ke KPK Terkait Kasus Korupsi Lahan DKI