1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUN

4 Juli 2024

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 tentang pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor hakim konstitusi Anwar Usman.

https://p.dw.com/p/4hr9o
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar UsmanFoto: Rifkianto Nugroho/detikcom

MKMK menyatakan Anwar Usman tak melanggar kode etik terkait konflik kepentingan. 

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/472024). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna serta anggota Ridwan Mansyur dan Yuliandri.

"Menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," kata Palguna.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan etika di atas, berkenaan dengan tindakan Hakim Terlapor (Anwar Usman) melalui kuasa hukumnya dalam sidang di PTUN Jakarta, yang menghadirkan ahli bernama Muhammad Rullyandi, mengingat posisinya sebagai salah satu pihak beperkara di Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU legislatif," ujarnya.

"Majelis Kehormatan berpendapat bahwa Hakim Terlapor tidak terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," sambungnya.

Hak semua warga negara hadirkan ahli

Hakim MKMK, Ridwan Mansyur, mengatakan menghadirkan ahli dalam persidangan adalah hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum yang adil. Dalam konteks gugatan di PTUN Jakarta yang diajukan oleh hakim terlapor, kata Ridwan, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, hak ini tetap berlaku meskipun perbuatan hakim terlapor yang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta telah dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sehingga Hakim Terlapor dijatuhi sanksi teguran tertulis.

"Karena itu, kehadiran Muhammad Rullyandi sebagai ahli yang diajukan oleh hakim terlapor tidak dapat dihalangi hanya karena adanya hubungan profesional Muhammad Rullyandi dalam posisinya sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

"Pengajuan ahli sebagai bagian dari alat bukti oleh seorang warga negara atau pihak yang beperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan," imbuhnya.

Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Laporan tersebut mengenai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar dan advokat Muhammad Rullyandi, yang sedang beperkara di MK.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Pelapor sudah terima berita putusan MKMK

"Sudah (menerima) dikirim by email per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini. Sekretariat MKMK akan melaporkan dulu ke MKMK untuk tindak lanjutnya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dimintai konfirmasi, 13 Mei 2024.

Zico sebagai pihak pelapor mempermasalahkan gugatan yang diajukan oleh Anwar ke PTUN terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar mengajukan nama Muhammad Rullyandi.

"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak beperkara di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan umum legislatif dengan posisi sebagai kuasa dari termohon (KPU). Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," ujar Zico dalam laporannya.

Zico mempertanyakan Sapta Karsa Hutama, yang menjadi bagian dari prinsip kepantasan dan kesopanan seorang hakim. Zico mengatakan apakah pantas seorang hakim meminta jasa dari ahli yang tengah beperkara di MK.

"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" kata Zico.

Menurut Zico, hal itu menjadi dasar pihaknya menduga ada pelanggaran etik yang berulang. Dalam laporannya, Zico meminta MKMK menjatuhkan sanksi yang berat.

"Bahwa sanksi teguran yang sudah dijatuhkan di putusan pelanggaran etik sebelumnya tidak membuat Anwar Usman memiliki kesadaran untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri. Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat," ujarnya. (as)

Baca Artikel DetikNews

Selengkapnya MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUN