Apakah Pemerintah Tidak Boleh Dikritik?
2 November 2015Kita masih ingat kontroversi mengenai rencana pemerintah untuk menghidupkan kembali pasal 134 KUHP yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Banyak kalangan menilai langkah pemerintah untuk menghidupkan kembali pasal pelarangan penghinaan itu hanya akan merusak reputasi pemerintah Jokowi dan lebih jauh lagi, membahayakan demokrasi Indonesia dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Menanggapi “keresahan“ publik mengenai Pasal Pelarangan Penghinaan Presiden ini, Jokowi mengatakan, “Ini untuk masyarakat yang kritis, agar masyarakat yang ingin melakukan pengawasan atau koreksi tidak dibawa ke pasal-pasal karet. Jadi jangan dibalik-balik. Justru memproteksi,” kata Jokowi.
Bila memang pasal tersebut dimaksudkan demikian, maka masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi jika mereka merasa harus melayangkan keberatan atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun dengan keluarnya surat edaran Kapolri di atas, muncul anggapan bahwa pemerintah belum terlalu siap untuk menerima kritik, pemerintah masih berupaya untuk mengekang kebebasan berekspresi.
Demikian pula Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik Surat Edaran Kepala Polri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Komnas HAM mengatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan prinsip berekspresi, kebebasan berpendapat, beropini, baik pikiran, maupun yang sudah diatur di dalam berbagai instrumen HAM.
DI Twitter isu ini juga ramai dikicaukan. Lewat akun @bang_dw juga dipertanyakan, apakah Penanganan Ujaran Kebencian ini untuk membungkam suara kritis masyarakat.
yf/vlz (twitter, csrc)