1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

AS Pertimbangkan Kembali Perlakuan Khusus untuk Hong Kong

28 Mei 2020

Menlu AS Mike Pompeo mengatakan pemerintahan Trump tidak lagi menganggap Hong Kong sebagai daerah otonom dari Cina. Langkah ini diyakini memiliki implikasi keuangan besar-besaran terhadap Hong Kong dan juga Cina.

https://p.dw.com/p/3csAB
Protes Hong Kong
Foto: picture-alliance/AP Photo/AP Photo/Kin Cheung

Di hadapan parlemen AS, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo pada Rabu (27/05), menyatakan pemerintahan Presiden Donald Trump tidak lagi menganggap Hong Kong sebagai daerah otonom dari Cina.

Meski pernyataan tersebut tidak membawa konsekuensi secara langsung, hal ini diyakini sebagai langkah pertama yang diperlukan untuk mencabut status preferensi perdagangan dan keuangan eks-jajahan Inggris itu.

“Tidak ada satu pun yang dapat menyatakan hari ini bahwa Hong Kong masih mempertahankan otonomi tingkat tinggi dari Cina, mengingat fakta di lapangan,” kata Pompeo. “Hong Kong tidak akan lagi mendapat perlakukan khusus di bawah hukum Amerika Serikat seperti yang diterapkan oleh hukum AS pada Hong Kong sebelum Juli 1997,” tambahnya.

Hong Kong diserahkan dari Inggris ke wilayah Cina 23 tahun silam, lalu mempertahankan otonomi dari pemerintah Cina selama 50 tahun. Namun, RUU Keamanan yang didorong oleh pemerintah Cina untuk Hong Kong baru-baru ini justru memiliki potensi mengubah kebijakan Cina yang dijuluki “satu negara, dua sistem”.

Mengingat rincian spesifik dari RUU keamanan tersebut masih belum jelas, banyak yang mengkhawatirkan bahwa jika UU tersebut diberlakukan, dapat membuat Cina mendirikan pangkalan badan intelijennya di Hong Kong.

“Keputusan buruk Beijing tersebut hanyalah yang terbaru dari serangkaian tindakan yang secara fundamental merongrong otonomi dan kebebasan Hong Kong, juga janjinya sendiri kepada rakyat Hong Kong,” kata Pompeo.

Potensi guncangan keuangan

Parlemen AS sebelumnya telah mengeluarkan undang-undang pada tahun 2019 untuk mendukung massa pro-demokrasi di Hong Kong. Namun, undang-undang tersebut mengharuskan Hong Kong untuk tetap mempertahankan otonominya dan status terpisahnya dengan AS untuk tujuan perdagangan. Hal itu kini berada di ambang kehancuran.

“Amerika Serikat pernah berharap bahwa Hong Kong yang bebas dan makmur akan menjadi sebuah model untuk Cina yang otoriter, namun kini jelas bahwa Cina justru memodelkan Hong Kong terhadap dirinya sendiri,” kata Pompeo, sekaligus menambahkan bahwa pemerintahan Trump tengah mempertimbangkan untuk menangguhkan tarif preferensi ekspor Hong Kong ke AS.

Kepala Sekretaris Hong Kong, Matthew Cheung, tidak setuju dengan diplomat AS itu.

“Ini adalah untuk stabilitas jangka panjang antara Hong Kong dan Cina, yang mana tidak akan mempengaruhi kebebasan berkumpul dan berbicara dan tentunya tidak akan mempengaruhi status kota sebagai pusat keuangan,” kata Cheung, merujuk pada RUU Keamanan.

Sementara, ketika ditanya tentang kemungkinan pembalasan AS atas undang-undang keamanan, juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Zhao Lijian mengatakan bahwa Cina akan memberi perlawanan terhadap apa yang disebutnya “campur tangan asing yang keliru untuk urusan Hong Kong.”

Protes di jalan

Polisi Hong Kong pada Rabu (27/05) dilaporkan telah menangkap 360 dari ribuan pengunjuk rasa yang sekali lagi turun ke jalan memprotes RUU Keamanan kontroversial yang diperkenalkan pada pekan lalu, termasuk RUU yang membuat penghinaan terhadap lagu kebangsaan Cina sebagai perbuatan ilegal.

Para aktivis mengatakan RUU itu akan menghapus kebebasan dasar warga Hong Kong dan juga para pengunjung. Hong Kong selama berbulan-bulan telah dipenuhi oleh aksi unjuk rasa, bahkan selama pandemi virus corona, warga juga turun ke jalan menolak RUU Keamanan Cina terhadap Hong Kong.

Amerika Serikat, Uni Eropa, dan negara-negara lain telah menyatakan keprihatinan mereka atas RUU tersebut.

gtp/rap (AFP, AP, Reuters)