1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Larangan Simbol NAZI di Jerman Membingungkan

16 Agustus 2018

Menampilkan simbol Nazi di hadapan publik dilarang di Jerman dan bisa diganjar sanksi sampai tiga tahun penjara. Tapi aturan pelarangan itu sering membingungkan.

https://p.dw.com/p/33GW0
Filmstill Inglourious Basterds von Quentin Tarantino
Foto: picture-alliance/Mary Evans Picture Library

UU Jerman melarang penampilan simbol-simbol NAZI, SS dan swastika dihadapan publik. Juga penjualan barang-barang itu, serta penghormatan gaya NAZI di depan umum dilarang. Tapi simbol-simbol itu disa ditunjukkan jika digunakan untuk "pendidikan kewarganegaraan, kegiatan menentang tindakan anti-konstitusional, kegiatan seni dan sains, penelitian dan pendidikan, cakupan peristiwa bersejarah, atau tujuan serupa," demikian disebutkan dalam UU itu. Inilah yang sering membingungkan publik.

Film arahan Quentin Tarantino berjudul "Inglourious Basterds" (foto artikel) yang dibintangi Brad Pitt misalnya bisa didistribusikan di Jerman, sekalipun adegannya menampilkan simbol swastika dan simbol Nazi lainnya.

Tapi sampai minggu lalu, video game Wolfenstein di Jerman dilarang menampilkan foto-foto Hitler dan simbol NAZI. Karena itu, edisi Wolfenstein yang beredar di Jerman berbeda dengan versi internasionalnya.

Minggu yang lalu, Lembaga Pengawasan Piranti Lunak Hiburan Unterhaltungssoftware Selbstkontrolle (USK), mengubah regulasinya dan memperlakukan video game sama dengan film hiburan.

Bagaimana dengan media sosial?

Memposting gambar dengan swastika atau slogan Nazi di media sosial merupakan pelanggaran hukum di Jerman. Bulan Maret lalu, seorang pria berusia 45 tahun dijatuhi hukuman tiga bulan penjara setelah ia berulang kali memposting gambar seorang pria bertopeng dengan tato swastika dan simbol Nazi lainnya di Facebook.

Screenshot Heute Show Nazi Schnitzel
Simbol swastika dalam satir di televisi JermanFoto: heute-show.de

Tapi di media sosial juga ada pengecualian. Memposting gambar swastika sebagai satir atau lelucon atau sebagai ilustrasi berita tidak dianggap pelanggaran hukum. Posting-posting itu dianggap tidak merupakan dukungan untuk "organisasi anti-konstitusional".

Apakah menyimpan simbol NAZI dan swastika ilegal?

Meskipun menampilkan simbol-simbol NAZI dilarang, Jerman membolehkan orang memiliki barang bersimbol swastika, SS dan lainnya, selama mereka memastikan bahwa hanya sejumlah kecil orang yang dapat melihatnya. Jadi orang misalnya bisa memiliki gudang kecil dan mengoleksi bendera NAZI dan simbol-simbol lainnya.

Bagaimana kalau memiliki bendera NAZI di rumah dan terlihat dari luar lewat jendela? Beberapa ahli hukum menganggap itu boleh saja, ahli yang lain mengatakan itu ilegal.

Menjual barang dengan simbol Nazi dilarang, tetapi ada pengecualian untuk memorabilia NAZI atau SS, dengan syarat simbol-simbolnya tidak diperlihatkan kepada publik. Artinya, helm SS bisa dijual di pasar lak, asal simbol SS ditutupi misalnya dengan tempelan kertas atau kain hitama. Tapi itu hanya berlaku untuk barang-barang yang diproduksi sampai 1945: Menjual seragam militer NAZI misalnya, tidak diizinkan.

Siapa yang memutuskan dan apa hukumannya?

Dalam kasus-kasus kontroversi, pengadilan akan memutuskan apakah penggunaan simbol NAZI memiliki manfaat pendidikan, ilmiah, jurnalistik atau artistik. Salah satu keputusan pengadilan paling disorot adalah keputusan penggunaan swastika dari tahun 2007 oleh Pengadilan Federal.

Ketika itu seorang aktivis anti NAZI dikenakan sanksi denda 3600 Euro oleh pengadilan lokal karena menjual dagangan anti NAZI di Internet dengan menampilkan simbol swastika. Tapi dalam proses banding, Pengadilan Federal menyatakan aktivis itu tidak bersalah. Bagaimanapun, keputusan hakim di pengadilan sering kali berbeda untuk kasus-kasus serupa dan sering malah kontradiktif.

Sanksi yang dijatuhkan adalah denda uang atau sampai tiga tahun penjara. Sedangkan untuk hasutan kebencian terhadap orang-orang dari ras atau agama tertentu – bisa dituntut sampai lima tahun penjara. Delik ini termasuk juga penyangkalan Holocaust.

(Mara Bierbach/Karsten Kaminski/hp/rzn)