Australia Serukan Perang terhadap Perdagangan Narkoba
30 April 2015
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyerukan pemberantasan jaringan perdagangan obat terlarang di kawasan Asia Pasifik, Kamis (30/04). Ia menekankan, hukuman mati tidak akan menghentikan perdagangan ilegal. Itu disampaikannya sehari setelah Indonesia melaksanakan hukuman mati terhadap tujuh warga asing, dan seorang warga Indonesia, yang melaksanakan perdagangan obat terlarang.
Australia menarik duta besarnya dari Indonesia, setelah dua warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dieksekusi mati Rabu dini hari di Nusa Kambangan. Bishop menyatakan di depan wartawan di Sidney, "Saya tidak percaya bahwa hukuman mati bisa jadi solusi atas perdagangan narkoba yang menyebar luas di kawasan ini. Saya yakin kita perlu penanganan spesifik bagi daerah ini." Australia juga hendak berdiskusi dengan Indonesia dan negara-negara tetangga lainnya tentang langkah-langkah yang bisa diambil untuk menghentikan lalu lintas perdagangan ke dalam dan luar negeri.
Isu regional lebih luas harus ditangani
Menlu Australia itu membenarkan, bahwa negaranya juga korban perdagangan obat terlarang, tetapi ia tidak melihat eksekusi dua pria warga negaranya, bisa jadi langkah yang berguna dalam hal ini. Ada isu regional yang jauh lebih luas, yang harus ditangani, demikian ditambahkan Julie Bishop.
Indonesia membela hukuman mati sebagai langkah penting dalam "perang" terhadap perdagangan narkoba. Menurut Badan Anti Narkotika Nasional, lebih dari 30 warga Indonesia meninggal tiap harinya akibat narkotika dan obat terlarang.
Pernyataan Menlu Australia itu diberikan setelah Menteri Pertahanan Kevin Andrews mengatakan, cara Indonesia menangani proses eksekusi dan pengumuman eksekusi yang disampaikan pada Anzac Day, yaitu hari nasional paling penting di Australia, ibaratnya tantangan bagi Australia. Andrews juga mengatakan kepada wartawan di Canberra, "Saya pikir situasinya sekarang, Indonesia punya presiden yang dalam situasi lemah. Dan kadang orang yang berada dalam situasi lemah mengambil langkah yang mereka pikir, bisa menunjukkan kekuatan." Ia menambahkan, "Jika itu memang benar, presiden Indonesia salah perhitungan."
Penarikan Duta Besar Australia
Menlu Julie Bishop menyatakan juga, langkah penarikan Duta Besar Paul Grigson dari Indonesia belum pernah dilakukan sebelumnya. Ia juga menekankan, langkah itu bukan langkah normal. Baik Bishop maupun Andrews tidak bersedia mengatakan, langkah mana yang akan diambil berikutnya oleh pemerintah Australia. Sementara pemerintah Brasil menyatakan "sangat menyesali" pelaksanaan eksekusi warganya, Rodrigo Gularte, yang menurut keluarganya, menderita sakit jiwa. Brasil kini masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sedangkan Perancis bersumpah akan melancarkan "perang" diplomatik untuk menyelamatkan warganya, Serge Atlaoui, yang sudah dijatuhi vonis hukuman mati.
Menanggapi kritik yang berdatangan dari luar negeri terhadap pelaksanaan eksekusi, Presiden Joko Widodo dikutip harian Sindo ketika mengatakan, "Kedaulatan Indonesia harus dihormati, seperti halnya Indonesia menghormati kedaulatan engara lain." Ia menyatakan juga, hal itu tidak perlu dinyatakan berulang kali.
ml/as (afp, dpa)