Ba'asyir Tolak Dakwaan Jaksa
24 Februari 2011Abu Bakar Ba'asyir menolak semua tuduhan Jaksa yang mendakwanya sebagai perencana sekaligus penyandang dana pelatihan teroris di Aceh tahun 2010. Saat membacakan eksepsinya, pemimpin Jamaah Anshorut Tauhid itu juga menolak tuduhan bahwa pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho itu, sebagai kegiatan terorisme, melainkan sebuah amalan yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Demikian dikatakan Ba'asyir.
Selain membantah terlibat dalam kelompok teroris Aceh, Ba'asyir juga menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban konspirasi Amerika Serikat yang menentang perjuangan Islam. Ulama radikal itu juga memanfaatkan eksepsi setebal 60 halaman yang disusunnya itu, untuk kembali menyerukan pendirian negara Islam di Indonesia.
Abu Bakar Ba'asyir menghadapi ancaman hukuman mati setelah didakwa dengan 7 pasal berlapis Undang Undang Anti Terorisme. Dalam dakwaanya, jaksa menyebut, pendirian kamp teroris Aceh itu direncanakan Ba'asyir dengan Dulmatin di sebuah tempat di dekat pesantren Solo. Namun kuasa hukum Ba'asyir, menyebut dakwaan jaksa tak berdasar dan meminta hakim membebaskan Ba'asyir dari segala dakwaan.
Polisi sebelumnya menyebutkan, bukti keterlibatan Ba'asyir antara lain diperoleh dari sejumlah kesaksiaan anggota jamaah Anshorut Tauhid yang juga tengah disidangkan atas kasus teroris Aceh.
Ini merupakan kali ketiga, pendiri pesantren Ngruki Solo itu disidangkan atas tuduhan kasus terorisme. Sebelumnya, ia dihubungkan dengan kasus Bom Bali dan serangan bom di Hotel Marriot tahun 2003.
Zaki Amrullah
Editor: Yuniman Farid