1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Bagaimana Nasib Karantina Wilayah di Jakarta?

Detik News
1 April 2020

Menkomaritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mendiskusikan anggaran untuk melakukan karantina wilayah dengan pemerintah pusat.

https://p.dw.com/p/3aHVN
Monas | Jakarta
Foto: picture-alliance/A. Putra

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan pembahasan untuk melakukan kebijakan isolasi wilayah. Hal ini menyusul meluasnya wabah corona di Indonesia.

Luhut bilang akan ada Peraturan Pemerintah alias PP yang mendasari kebijakan ini. Kebijakan ini menurutnya akan diputuskan paling lambat minggu ini.

"Dalam minggu ini ada keputusan, bagaimana ini diaturkan. Tadi malam masih dibuat PP untuk akomodasi ini semua. Banyak lagi yang mau kita bereskan, tapi saya yakin minggu ini bisa diselesaikan semuanya," kata Luhut lewat rilis video kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Luhut menyampaikan dalam menentukan keputusan untuk melakukan karantina wilayah, Presiden Joko Widodo meminta agar jajarannya memperhatikan jutaan rakyat kecil yang akan terdampak.

"Intinya Presiden seminim mungkin rakyat jangan sampai jadi korban parah, kalau kita kena semua kena. Beliau selalu lihat rakyat kecil yang jumlahnya itu berapa puluh juta orang itu," ujar Luhut.

Luhut mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan istilah lockdown dalam melakukan isolasi wilayah. Dia mengatakan pemerintah sedang mencari terminologi atau tata bahasa yang tepat tepat. Apabila isolasi akan dilakukan kemungkinan bukan dengan sebutan lockdown.

"Tapi nanti terminologinya dikaji juga. Kita nggak kenal lockdown, kita kenalnya karantina, di UU nih ya. Jadi kita nggak pakai lagi istilah lockdown," ungkap Luhut.

Soal lockdown, Luhut mengatakan tak semua negara berhasil melakukannya. Dia menyebut hanya Cina saja yang relatif berhasil melakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Lockdown juga nggak semua tempat berhasil, hanya Cina yang relatif berhasil," kata Luhut.

Menurutnya, semua negara memang akan mencari caranya masing-masing dalam melakukan isolasi wilayah yang cocok.

"Setiap negara cari model masing-masing yang cocok. Jadi kita jangan terus buru-buru men-judge begitu, atau memberikan komentar yang nggak pas," tegas Luhut.

Dalam pembahasan karantina wilayah ini, Luhut mengatakan pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta sudah berdiskusi soal anggaran.

Bagaimana pembahasannya?

Luhut mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mendiskusikan anggaran untuk melakukan karantina wilayah dengan pemerintah pusat.

Anies menurut laporan Luhut, sudah bicara dengan Menkeu Sri Mulyani soal penyiapan anggaran untuk karantina wilayah. Meski begitu dia enggan bicara berapa banyak dan untuk apa saja dana akan dialokasikan.

"Oh sudah dihitung sama Pak Gubernur dan bu Sri Mulyani tadi malam. Sudah dihitung nggak ada masalah," kata Luhut.

Kemudian soal dana apa yang akan diambil, Luhut pun menjelaskan secara spesifik. Dia cuma berkata dana dihimpun dari bermacam sumber.

Luhut juga mengatakan pemerintah akan menerbitkan Perppu mengenai batas defisit APBN. Selama tiga tahun batas defisit akan dilebarkan lebih dari normalnya selama 3%.

"Karena Perppu yang udah terbit nanti budget defisit kita akan dibuka sampai tiga tahun ke depan 2020, 21, 22. Setelah itu baru kembali ke 3%," jelas Luhut.

Istana tolak permintaan Anies?

Pihak Istana Kepresidenan mengatakan permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak. Penyebabnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam. Fadjroel menjawab pertanyaan apakah permintaan karantina wilayah Jakarta ditolak setelah Jokowi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Kendati demikian, menurut Fadjroel, pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya. Isolasi itu diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.

"Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah," ujar dia.

Selain itu, PP Karantina Wilayah, yang sebelumnya disebut tengah disiapkan pemerintah, juga tak dibahas dalam rapat terbatas. Pembahasan hanya terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dan aturan mengenai mudik.

"Otomatis sekarang tidak dibahas. Yang tadi dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja, kemudian yang kedua dibahas tadi tentang keppres dan inpres mengenai mudik Lebaran," kata Fadjroel. (gtp/pkp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Nasib Karantina Wilayah Jakarta Masih Dibahas, Diputuskan Pekan Ini

Istana: Permintaan Anies soal Karantina Wilayah Jakarta Ditolak