Aceh Pindahkan Eksekusi Hukuman Cambuk ke Penjara
12 April 2018Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berencana tidak lagi mempertontonkan praktik hukuman cambuk di hadapan publik. Proses eksekusi nantinya juga tidak lagi boleh direkam tanpa izin resmi.
Dalam keputusannya Gubernur Irwandi Yusuf berdalih ingin melindungi martabat terhukum. "Terpidana dihukum sekali, tapi jika direkam dan diunggah ke YouTube, dia dihukum seumur hidup dengan gambar-gambar tersebut," ujarnya di hadapan media. "Bayangkan jika anak-anak menyaksikan eksekusi dan kemudian timbul tepuk tangan hingga sorak-sorai... apakah ini yang diinginkan Syariah Islam?"
Nantinya proses eksekusi hukuman cambuk akan dilaksanakan secara tertutup di lembaga permasyarakatan. Irwandi juga melarang anak-anak menghadiri eksekusi.
Namun dekrit yang diterbitkan Irwandi mengundang kritik dari anggota legislatif. "Keputusan ini seharusnya dikonsultasikan dengan dewan, kalau tidak kan sifatnya inkonstitusional," kata Ketua DPRD Aceh, Muharuddin.
Salah satu alasan terbesar keputusan Irwandi adalah gelombang kritik dari masyarakat internasional setiap kali hukuman cambuk diterapkan di Aceh. Terakhir Aceh mendulang hujan kecaman setelah menghukum cambuk dua pasangan gay dan mengusulkan pemberlakuan hukuman pancung untuk pelaku pembunuhan. "Kita lakukan ini untuk meredam protes pihak luar," ujarnya kepada Kumparan.
Ia juga tidak ingin hasil rekaman hukuman cambuk di Aceh memperkuat Islamofobia di luar negeri. Meski begitu ia masih mengizinkan masyarakat dan wartawan untuk menyimak proses eksekusi langsung. Syaratnya "tidak boleh dilihat anak kecil" atau direkam dengan kamera ponsel.
rzn/yf (rtr, kumparan, tribunnews)