Batas Kekuasaan Presiden Amerika
Meski didaulat sebagai penguasa Bumi, otoritas seorang presiden Amerika Serikat bukan tanpa batas. Faktanya kewenangan presiden banyak bergantung pada pengaruhnya di Kongres dan Senat.
Kata Konstitusi
Seorang presiden Amerika dipilih setiap empat tahun buat maksimal dua masa jabatan. Ia adalah kepala negara dan pemerintahan sekaligus. Tugas penguasa Gedung Putih adalah menjalankan Undang-undang yang dibuat di Kongres. Presiden AS membawahi empat juta pegawai negeri dan secara langsung berwenang mengakui kedaulatan sebuah negara asing.
Tiga Membatasi
Ketiga organ negara berfungsi membatasi kekuasaan satu sama lain. Presiden misalnya bisa mengampuni seorang narapidana dan menunjuk hakim federal dengan persetujuan Senat. Presiden juga berhak menentukan anggota kabinet dan duta besar selama Senat memberikan lampu hijau. Dalam banyak hal Senat AS berfungsi sebagai ujung tombak legislatif dalam mengawasi otoritas kepresidenan.
Kuasa dalam Bait Pidato
Presiden harus mengabarkan Kongres mengenai garis besar kebijakan pemerintah melalui pidato kenegaraan tahunan yang disebut "State of the Union." Ia tidak berwenang mengusulkan rancangan Undang-undang kepada Kongres, kecuali mencoba mempengaruhi publik lewat pidatonya.
Veto Melawan Parlemen
Seorang presiden bisa menolak rancangan Undang-undang yang diajukan Kongres melalui hak veto. Untuk itu ia cukup mengembalikan RUU tanpa tandatangan. Keputusan veto cuma bisa dibatalkan Kongres dan Senat dengan duapertiga suara mayoritas. Dari 1500 veto presiden yang pernah dikeluarkan sepanjang sejarah AS, 111 atau 7% diantaranya berhasil dibatalkan parlemen.
Diam Berkuasa
Celah pada konstitusi dan putusan Mahkamah Agung menyediakan cara lain bagi presiden buat menolak rancangan Undang-undang. Manuver bernama "Pocket Veto" itu diambil dengan cara mendiamkan RUU dan tidak mengembalikannya ke Kongres dalam waktu 10 hari. Dengan cara itu RUU harus digodok ulang dan Kongres tidak bisa membatalkan veto tersebut. Trik ini sudah digunakan ribuan kali dalam sejarah AS
Perintah Berkekuatan Hukum
Presiden berwenang menetapkan kerangka kerja untuk pegawai pemerintah. Perintah bernama "Executive Orders" itu memiliki kekuatan hukum tanpa perlu disetujui parlemen. Namun begitu pengadilan bisa mementahkan perintah eksekutif jika dianggap sewenang-wenang, dan Kongres bisa membuat Undang-undang baru buat membatalkannya. Presiden baru juga bisa mencabut "Executive Orders" setiap saat.
Melangkahi Kongres
Presiden harus mendapat dukungan duapertiga suara di parlemen untuk membuat perjanjian dengan pemerintah asing. Namun ada cara buat melangkahi hambatan konstitusi tersebut, yakni lewat "Executive Agreements." Perjajian ekesekutif tidak harus disetujui Kongres dan berlaku selama parlemen tidak berkeberatan atau membuat Undang-undang untuk membatalkannya.
Perang dan Kongres
Presiden adalah panglima tertinggi militer AS. Tapi cuma Kongres yang berhak mendeklarasikan perang. Namun begitu presiden bisa menggerakkan pasukan dalam konflik bersenjata tanpa deklarasi perang, meski harus melalui persetujuan Kongres dan Senat. Terakhir kali Kongres AS deklarasikan perang adalah saat Perang Dunia II.
Langkah Terakhir
Jika seorang presiden menyalahgunakan kekuasaan atau terlibat dalam delik kriminal, parlemen bisa menggulirkan proses pemakzulan. Dalam sejarahnya parlemen pernah dua kali berupaya memakzulkan presiden, kendati tanpa hasil. Meski begitu Kongres memiliki instrumen hukum lain, yakni dengan menghentikan kucuran dana APBN. Cara ini dilakukan Partai Republik pada pemerintahan Barack Obama