1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Belanda Ganti Rugi 10 Janda Indonesia

9 Agustus 2013

Pemerintah Belanda mengatakan telah memberikan ganti rugi kepada 10 perempuan asal Indonesia yang suaminya dieksekusi mati oleh pemerintah kolonial Belanda antara tahun 1946 dan 1947 di pulau Sulawesi.

https://p.dw.com/p/19Mye
Foto: Fotolia/Sebastian Duda

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Den Haag, pemerintah Belanda mengatakan mereka juga secara terbuka meminta maaf atas berbagai kejahatan di masa lalu.

“Sepuluh orang janda telah menerima kompensasi (ganti rugi-red) atas eksekusi terhadap suami-suami mereka oleh militer Belanda,” demikian isi pernyataan tersebut.

“Duta Besar Belanda, atas nama Negara, akan menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya eksekusi tersebut,” tambah pernyataan itu.

Langkah ini mengakhiri perang pengadilan bagi para keluarga korban.

Mencari keadilan

Pada 20 Desember 2011, pengacara Liesbeth Zegveld mengatakan bahwa para janda itu mencari keadilan atas kematian suami-suami mereka.

Adalah hal yang tidak mungkin memidana itu karena kejahatannya sudah sangat lama terjadi. Tapi sebuah gugatan warga akhirnya diluncurkan dan sebuah penyelesaian hukum akhirnya tercapai, atas dasar keputusan September 2012, terkait kasus kekejaman lain yang serupa.

Zegveld mengatakan bahwa penduduk Sulawesi mengklaim bahwa antara Desember 1946 dan Februari 1947, diperkirakan sekitar 40 ribu orang Indonesia terbunuh di kepulauan itu oleh pasukan Belanda.

Penyelidikan yang dilakukan oleh media Belanda mengklaim bahwa jumlah korban adalah antara 3 ribu hingga 5 ribu orang yang kehilangan nyawa pada masa itu.

“Kami senang, tapi itu hanya satu langkah dalam proses yang lebih besar: Belanda harus meminta maaf atas semua pembantaian dan eksekusi yang mereka lakukan di Indonesia. Mereka tidak cuma dengan mudah meminta maaf atas kasus per kasus,” kata Zegveld.

Kasus Rawagede

“Para janda itu telah menerima uang, yang jumlahnya sama yang diberikan dalam kasus Rawagede“ yang mana kompensasinya mencapai hampir Rp 250 juta per orang, kata Zegveld.

Dalam kasus itu, delapan orang janda dan satu orang yang selamat yang ditangkap Belanda pada tahun 1947 di Rawagede, sebuah desa di pulau Jawa, diberi ganti rugi menyusul keputusan di pengadilan Den Haag yang diselenggarakan tahun lalu, yang menyatakan bahwa pemerintah Belanda bertanggungjawab atas kekejaman tersebut.

Belanda juga meminta maaf atas serangan di Rawagede. Para pejabat Belanda mengatakan sekitar 150 orang terbunuh dalam serangan itu, namun kelompok pembela dan warga setempat mengatakan jumlah korban tewas mencapai 431 jiwa.

ab/hp (afp,ap,rtr)