Bekas Pengawal Osama Bin Laden Akan Dideportasi
26 Juni 2018Polisi di Bochum menyatakan mereka menangkap warga Tunisia Sami A. hari Senin (25/6) ketika dia datang melapor ke kantor polisi. Bekas pengawal pribadi gembong teroris Osama bin Laden itu selama ini memang dikenakan wajib lapor, namun tidak dideportasi, karena ada larangan dari Dinas Migrasi dan Pengungsi BAMF.
Jurubicara kepolisian di Bochum mengatakan. Sekarang sudah ada surat dari BAMF bahwa larangan deportasi itu sudah dicabut. Pihak kepolisian menahan Sami A. yang berusia 42 tahun untuk menyiapkan deportasinya.
Menteri Urusan Pengungsi Negara Bagian Nordrhein Westfalen, Joachim Stamp mengatakan: "Kami menyiapkan segalanya untuk mendeportasi Sami A. sesegera mungkin ke negara asalnya".
Sejak 2005 tinggal di Bochum
Sami A. tinggal di Bochum dengan status pengungsi sejak tahun 2005, sekarang bersama istri dan anaknya. Kementerian Dalam Negeri Nordrhein-Westfalen bulan April lalu memasukkan namanya dalam daftar "orang-orang berbahaya" yang berpotensi melakukan serangan teror.
Selama ini, Sami A. tidak bisa dideportasi, karena memang ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa dia "terancam penyiksaan" dan "perlakuan tidak manusiawi" jika dideportasi ke negaranya. UU Jerman memang melarang deportasi orang-orang yang terancam keselamatannya di negara asal.
Selama ini Sami A. mendapat tunjangan sosial sesuai UU suaka politik. Menurut keputusan pengadilan padai Mei 2015, Sami A. dinyatakan bersalah bergabung dengan kelompok teror Al Qaida dan akhir 1999 atau awal 2000 mendapat pelatihan senjata di Afghanistan. Dia kemudian bertugas sebagai pengawal pribadi Osama Bin Laden. Sami A. menolak semua tuduhan itu.
Datang ke Jerman sebagai mahasiswa
Sami A. diketahui datang ke Jerman tahun 1997 sebagai mahasiswa. Dia antara lain kuliah di kota Krefeld dan mengambil jurusan teknik. Tahun 2005 dia pindah ke Bochum. Kejaksaan Jerman mulai memeriksa Sami A. tahun 2006, namun penyidikan dihentikan karena bukti-bukti ketika itu masih kurang. Tahun 2015, Sami A. dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi. Tahun 2017, Pengadilan Tinggi Münster melarang deportasinya ke Tunisia.
Keputusan untuk mendeportasi Sami A. tampaknya berkaitan dengan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi Jerman, Bundesverfassungsgericht (BVG). Baru-baru ini, BVG menolak pemintaan seorang terdakwa teroris asal Tunisia, yang memohon agar dia tidak diekstradisi kenegaranya dengan alasan bisa terancam hukuman mati.
Namun BVG dalam keputusannya menyatakan, dia saat ini idak terancam hukuman mati di Tunisia dan menolak permohonannya. Dia lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Eropa, namun juga ditolak. Awal Mei lalu dia dideportasi ke Tunisia.
hp/vlz (dpa, afp, rtr)