1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Bom Waktu Ekologi Bisnis Batubara di Indonesia

1 Juli 2016

Ribuan penambangan batubara guung tikar, karena harga batubara anjlok. Banyak lahan digunakan untuk bisnis lain. Kebanyakan bekas tambang batubara mengancam lingkungan.

https://p.dw.com/p/1JHT8
Bergbau in Indonesien
Foto: Getty Images/AFP

Ribuan terowongan dan lubang penambangan batubara terlantar di sebuah lereng bukit di Samarinda, Kalimantan Timur. Kawasan ini pernah mengalami boom ketika penambangan batubara meningkat pesan dan menjadikan Indonesia salah satu pemasok batubara terbesar dunia.

Sekarang, lahan bekas penambangan terancam menjadi kawasan bencana lingkungan, karena tercemar limbah buangan pertambangan. Air asam membuat sawah-sawah di sekitarnya mati.

Perusahaan pertambangan menurut undang-undang sebenarnya wajib merehabilitasi lahan yang tercemar, dengan membayar dana reklamasi. Yang dimaksud reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kembali lahan yang tercemar sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan. Tujuannya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca tambang, agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang bisa dimanfaatkan.

Tapi kebanyakan perusahaan pertambangan tidak menepati janji. Mereka meninggalkan lahan yang porak poranda. Pemerintah sekarang mengalami kesulitan membenahi kekacauan ini. Karena selama masa-masa booming, ada ribuan lisensi pertambangan yang dikeluarkan. Sayangnya, tidak ada basis data, siapa saja yang mengantongi lisensi itu.

"Tidak ada yang mengendalikan," kata Dian Patria dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengurus isu pengelolaan sumber daya alam.

Bergbau in Indonesien
Pertambangan emas dan tembaga Grasberg di Papua, terbesar di duniaFoto: Getty Images/AFP

Dia memperkirakan, 90 persen dari lebih dari 10.000 pemegang izin pertambangan tidak membayar dana reklamasi seperti yangh diatur dalam undang-undang. Sekitar 30 persen bergerak di bidang penambangan batubara.

Kalaupun ada perusahaan yang berniat membayar dana reklamasi, mereka mungkin saatb ini tidak punya uang untuk itu. Pada masa booming, bank-bank besar memberi kredit miliaran untuk penambangan batubara, karena harganya di pasar internasional tinggi. Sekarang harga batubara anjlok. Kebanyakan bank menarik diri dari bisnis batubara.

Tumpang tindih wewenang pengelolaan

Memasuki era reformasi dengan mundurnya Suharto tahun 1998, pemerintah memberikan hak otonomi kepada kota dan kabupaten untuk mengelola sumber daya alamnya. Hanya beberapa bidang yang dianggap menjadi kepentingan nasional tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat. Ini dimaksudkan untuk memberdayakan daerah dalam kerangka desentralisasi.

Tapi efek negatifnya adalah,banyak Kepala Daerah yang baru lalu mengeluarkan izin pertambangan secara sembarangan. Ribuan lisensi dijual kepada operator-operator kecil. Tahun 2008 harga batubara melonjak drastis dan mencapai puncaknya, dari sekitar US$ 40 per ton menjadi US$ 200. Di daerah Kalimantan Timur saja, sekitar setengah lahan seluruh provinsi itu dijual sebagai lahan pertambangan.

Indonesien Siti Nurbaya Bakar
Menteri Kehutanan dan Lingkungan, Siti Nurbaya BakarFoto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo

Pemerintahan Presiden Joko Widodo mencoba membenahi masalah pengelolaan sumberdaya alam. Wewenang pengelolaan lahan sumber daya alam dialihkan dari bupati atau walikota ke tangan gubernur di tingkat provinsi.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak baru-baru ini memberlakukan moratorium penerbitan lisensi pertambangan. Dia juga mengancam perusahaan-perusahaan pertambangan yang tidak melakukan reklamasi dengan sanksi hukum. Sayanmgnya, dia tidak punya data-data tentang perusahaan pertambangan dan dana rehabilitasi yang telah mereka setor.

"Bagaimana kita bisa menyelidiki, kalau kita tidak punya dokumennya?" keluhnya.

Aktivis Greenpeace, Kiki Taufik berpendapat, Gubernur seharusnya punya wewenang membekukan izin pertambangan. Tapi wewenang itu jarang digunakan. "Para gubernur memiliki kewenangan, tetapi mereka hampir tidak pernah menggunakan otoritas itu," katanya.

Indonesien Dunst Rauch Qualm Smog
Presiden Jokowi meninjau kebakaran hutan di Jambi, September 2015Foto: Reuters/Beawiharta

Masa-masa sulit

Kebanyakan bisnis pertambangan memang sedang menghadapi masa sulit.

"Untuk saat ini, benar-benar sulit," kata Budi Situmorang, seorang insinyur pertambangan dari perusahaan kecil penambang batubara, CV Arjuna. "Yang bisa kita lakukan sekarang hanya bertahan. Lihat saja dari 56 tambang di Samarinda, tidak lebih dari 10 masih aktif."

Menurut data pemerintah dari tahun 2011, ada sekitar 4.000 pemegang lisensi pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban mereka. Tim Dian Patria di KPK memperkirakan, dana rehabilitasi yang belom disetor mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, banyak pertambangan yang sekarang beroperasi tanpa izin.

"Di Kalimantan Timur, banyak yang masih beroperasi, bahkan setelah izin mereka lama dicabut," kata Syahrul Fitra, speneliti hukum di LSM Lingkungan Auriga. "Yang kami temukan di lapangan adalah, memang tidak ada sanksi yang diterapkan."

Indonesien Aceh Leonardo Dicaprio Artenschutzprogram
Aktor Leonardo Dicaprio ikut prihatin dengan masalah lingkungan di IndonesiaFoto: picture-alliance/dpa/HAKA/P. Hilton

Sementara air limbah pertambangan dan lumpur dari sumur-sumur yang ditinggalkan mencemari sawah dan sungai di sekitarnya.

hp/ap (rtr)