Bogor Mulai Diet Kantong Plastik
30 November 2018Pelaku usaha di Bogor, Jawa Barat, diminta untuk tidak menyediakan kantor plastik bagi pembeli, demikian Peraturan Wali Kota Nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pemkot Bogor melaporkan volume sampah Kota Bogor mencapai 700 ton per hari, dimana 100 ton di antaranya adalah sampah plastik. Pusat perbelanjaan ditengarai menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab mengalirkan 1,8 ton plastik sekali pakai ke masyarakat.
"Sampah plastik butuh waktu 200 tahun agar bisa terurai. Oleh karena itu, pelarangan kantong plastik ini diharapkan bisa mengurangi sampah tersebut, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir,” ungkap Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Bogor, Mochamad Ade Nugraha.
Tak cukup kampanye
Selain mengeluarkan aturan, Pemkot Bogor berencana mengampanyekan program diet plastik melalui sosialisasi. Sebagai pengganti tas plastik di pusat perbelanjaan, warga pun diajak untuk beralih menggunakan kantong ramah lingkungan.
"Dari Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga menyediakan kantong ramah lingkungan di setiap kelurahan. Namun, bisa juga warga bawa tas belanja sendiri dari rumah," ujar Bima Arya, Wali Kota Bogor dalam rilis resmi.
Tak hanya di Bogor, upaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik juga telah dilakukan pemerintah daerah lainnya, antara lain kota Banjarmasin, Balikpapan, dan Jakarta. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Apriando) pun mengaku pelarangan di sejumlah kota bisa menyebabkan pelaku usaha mengalami kerugian karena pembatalan transaksi oleh konsumen.
"Potensi kerugian memang semua data Aprindo masih kalkulasi, yang jelas semakin daerah memiliki edukasi tinggi makin bisa kompromi. Semakin edukasi, maaf, rendah, maka di situlah sangat menimbulkan kebingungan, kekacauan, pembatalan transaksi dan sebagainya," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey kepada Detik News.
Pemerintah pernah mengeluarkan aturan pemakaian kantong berbayar di supermarket pada tahun 2016 namun program tersebut terhenti. Padahal Indonesia didaulat sebagai negara kedua penyumbang sampah plastik terbesar ke laut, bahkan sempat terancam digugat di Mahkamah Internasional.
Berbeda dengan program di Indonesia, pemerintah Malaysia melarang penggunaan plastik secara nasional selama setahun. Sebelum memberlakukan larangan tersebut secara resmi, pemerintah negara jiran tersebut terlebih dulu meningkatkan kesadaran masyarakat dengan cara membangun keterlibatan publik.
ts/hp (Kompas.com, Detik News, Indopos)