BUMN Pariwisata Bantah KUHP Baru Pengaruhi Kunjungan Turis
12 Desember 2022Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi UU. Kehadiran UU ini dinilai oleh sejumlah pihak membuat turis asing enggan datang ke Indonesia dan berdampak pada sektor wisata.
BUMN holding industri aviasi dan pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memberi respons terkait hal tersebut.
Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan, aturan itu tidak berdampak pada penurunan atau pembatalan penerbangan internasional ke Indonesia.
"Saya tentu tidak ahli di dalam undang-undang, tapi tentu kita melihat dari data saja, bahwa yang terjadi di bandara kita khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation. Tapi tentu kita bersama-sama butuh mensosialisasikan bahwa apa yang dikhawatirkan, ditakutkan tidak seperti itu pada dasarnya," katanya di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (12/12/2022).
Sejalan dengan itu, ia mengatakan industri pariwisata banyak pesaingnya. Ia menuturkan, banyak pihak yang ingin menjatuhkan sektor wisata Indonesia.
"Ini juga teman-teman wartawan juga harus hati-hati, industri pariwisata ini kan kompetitornya kita banyak, orang juga berusaha untuk menjatuhkan kita, mencari hal-hal yang menakutkan supaya orang tidak di sini," ujarnya.
Kembali, ia menuturkan, pihaknya tak mencatat adanya penurunan penumpang signifikan atau pembatalan penerbangan imbas dari UU yang baru disahkan tersebut.
"Tapi pada dasarnya tidak seperti yang ditakutkan oleh orang-orang itu. Nah ini yang menurut saya butuh sosialisasi memang. Kita lihat Menteri Pariwisata juga terus-menerus melakukan proses sosialisasi. Tapi di sisi kami di pengelola airport tidak terjadi penurunan traffic yang signifikan dan tidak ada juga cancellation terhadap penerbangan," jelasnya.
Baca artikel di Detik News
"KUHP Baru Bikin Turis Asing 'Ngacir', Bos BUMN Pariwisata Kasih Data Ini"
.(hp)