1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Coblos Ulang hingga Banding ke MK

cp/vlz (dari berbagai sumber)14 Juli 2014

Coblos ulang terpaksa digelar di beberapa TPS di Indonesia akibat ulah warga yang melakukan pencoblosan ganda. Ditemukan juga warga yang tak berhak memilih namun ikut mencoblos pada 9 Juli lalu.

https://p.dw.com/p/1CcRn
Foto: picture-alliance/dpa

Pemilihan presiden tahun 2014 masih jauh dari usai. Sepanjang akhir pekan sejumlah panitia pemungutan suara di beberapa provinsi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres setelah keluar rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Pusat ataupun Panwaslu setempat.

Coblos ulang dipicu beragam kejanggalan, mulai dari pemilih yang menggunakan KTP di luar domisili tanpa model A5 hingga selisih suara dalam perhitungan akibat surat suara siluman tanpa tanda tangan petugas KPPS.

Di Kalimantan Barat, Panwaslu mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang bagi tiga TPS dikarenakan pelanggaran prosedur, yakni penghitungan surat suara yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB.

KPU sudah lebih andal

Berdasarkan perhitungan menggunakan sampel dari 130 juta pemilih yang menggunakan haknya, analis memperkirakan pihak yang kalah harus mencurangi 6,5 juta surat suara untuk membalikkan keadaan.

"Kecurangan paling efektif adanya pada tingkat desa, jadi harus merekayasa surat suara secara massal pada tingkat tersebut. Tapi tidak semudah itu karena pengawasannya begitu ketat," ujar seorang pengamat internasional kepada kantor berita Reuters.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pernah tersangkut skandal korupsi kini sudah dipandang cukup bersih untuk dapat menelurkan hasil yang valid.

"KPU saat ini sudah menjadi pilihan terbaik," kata wakil Asia Foundation untuk Indonesia, Sandra Hamid, sembari menambahkan bahwa terbukanya data voting menyulitkan kecurangan terhadap hasil resmi KPU.

Banding ke Mahkamah Konstitusi

Begitu hasil resmi keluar, kandidat punya 72 jam untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebuah keputusan mutlak harus tercapai oleh panel yang terdiri dari sembilan hakim dalam waktu 14 hari.

Reputasi Mahkamah Konstitusi, yang tercoreng aksi korupsi mantan ketua Akil Mochtar yang kini mendekam dipenjara, menurut Natalia Soebagjo dari Transparency International Indonesia harus berusaha diperbaiki.

Akil Mochtar diganjar hukuman seumur hidup
Akil Mochtar diganjar hukuman seumur hidupFoto: Adek Berry/AFP/Getty Images

"Kalau mereka mau mengembalikan kredibilitas, harus dipastikan begitu muncul keberatan bahwa para hakim menangani dengan baik dan melupakan afiliasi politik mereka," tegas Soebagjo.

Ketika ditanya apakah Prabowo Subianto mungkin mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi, abangnya Hashim Djojohadikusumo mengatakan: "Ya opsi itu tetap ada."

Mahkamah Konstitusi berpihak?

Pemilihan ketua MK yang baru, Hamdan Zoelva, mendapat kritik menyangkut masa lalunya sebagai seorang politisi. Zoelva pernah menjabat pengurus Partai Bulan Bintang yang mendukung Prabowo. Ketua MK terdahulu, Mahfud MD, tergabung dalam tim sukses Prabowo.

Namun Todung Mulya Lubis yang mewakili kamp Jokowi untuk setiap kasus pemilu di Mahkamah Konstitusi merasa yakin bahwa putusan MK akan tetap netral.

"Ini waktunya bagi MK untuk membuktikan kepada rakyat bahwa mereka adalah mahkamah yang kredibel. Saya rasa mereka tidak akan mengecewakan. Mahfud MD mungkin berpengaruh, tapi masa depan bangsa, akuntabilitas rakyat, hukum yang adil jauh lebih penting ketimbang loyalitas kepada mantan ketua MK," ujarnya. "Taruhannya terlalu besar."

cp/vlz (dari berbagai sumber)