Lebih dari lima juta wisatawan mancanegara menyambangi pulau Bali tahun 2023. Sejak Februari 2024 lalu, mereka dikenakan pungutan berupa pajak wisata sebesar 150 ribu Rupiah per orang. Niatnya, dana segar tersebut akan digunakan untuk membenahi permasalahan sampah, selain untuk melestarikan kebudayaan setempat.