1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Darurat sipil Aceh tidak akan diperpanjang

8 Mei 2005
https://p.dw.com/p/CNRl

BANDA ACEH :

Status darurat sipil di Aceh, yang diperpanjang selama enam bulan, November tahun lalu, tidak akan diperpanjang lagi. Demikian diungkapkan Kuntoro Mangkusubroto, ketua badan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh hari Minggu (8/5). Langkah tsb, merupakan sinyal dari niat baik pemerintah Indonesia, untuk mencapai perdamaian dengan kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka, menjelang perundingan putaran keempat di Helsinki dari tanggal 26 sampai 31 Mei mendatang. Dalam perundingan lanjutan, diperkirakan akan dibicarakan situasi keamanan dan politik di Aceh yang belum stabil.