Darurat Sipil di Aceh Diperpanjang
18 November 2004Iklan
JAKARTA:
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang status darurat sipil di Propinsi Naggroe Aceh Darusalam, selama 6 bulan ke depan. Demikian keputusan yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini. Presiden juga menegaskan, penyelesaian konflik di Aceh sepenuhnya dilakukan secara domestik dan bebas campur tangan asing. Walau demikian, pemerintah tidak akan membuat Aceh menjadi daerah yang tertutup. Awal November ini, Moamer Ghaddafi, putra presiden Libya, menawarkan bantuan negaranya sebagai perantara antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.