Diupayakan Solusi Kemelut Pilkada Aceh
12 Januari 2012Pemerintah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar Komisi Pemilihan Umum KPU membuka kembali pendaftaran bakal calon pemilihan kepala daerah Aceh, untuk memecahkan kemelut Pilkada di wilayah tersebut.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, langkah ini diambil untuk memberi kesempatan bagi Partai Aceh dan gabungan partai lain mendaftarkan calonnya dalam Pilkada Aceh, setelah masa pendaftaranya ditutup. Keputusan pemerintah ini diambil di tengah meningkatnya aksi kekerasan di tanah Nanggroe yang diduga terkait dengan kemelut Pilkada tersebut.
Partai Aceh, yang memperoleh hampir separuh suara dalam Pilkada Aceh, sebelumnya menolak mengajukan calonnya dan mendesak Pilkada ditunda sebegai protes atas diloloskanya calon independen karena dianggap bertentangan dengan Undang Undang Pemerintahan Aceh. Namun sikap partai yang berisi mantan-mantan Anggota Gerakan Aceh Merdeka berubah setelah masa pendaftaran ditutup awal Desember 2011 lalu.
Kebuntuan terjadi setelah KPU dan Bawaslu menolak menunda kembali pelaksanan Pilkada Aceh karena tak menemukan dasar hukumnya. Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari berharap terobosan pemerintah ini, akan memberi payung hukum bagi KPU dan Bawaslu untuk memproses Pilkada Aceh tanpa melanggar hukum.
Politisi asal Aceh, yang juga wakil Tim Pengawas Otonomi Khusus Aceh - Papua, Natsir Jamil menghormati langkah hukum pemerintah. Meski menurutnya, ketimbang mengugat Mahkamah Konstitusi, pemerintah lebih baik mengeluarkan peraturan pengganti atau Perpu yang memungkinkan KPU membuka kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah Aceh. Lebih Jauh Natsir Jamil meyakini, gugatan yang diajukan pemerintah akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Pilkada Aceh dijadwalkan digelar pada Februari 2012. Namun selain Partai Aceh, sejumlah partai seperti Golkar, PKS dan PAN juga belum mendaftarkan calonnya. Sejauh ini sudah empat pasangan calon kepala daerah Aceh yang mendaftarkan diri. Tiga pasangan maju lewat jalur independen dan satu pasangan diusung Demokrat, PPP dan Partai SIRA.
Zaki Amrullah Editor: Yuniman Farid