1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Dua Pria Diadili di Aceh Karena Hubungan Sesama Jenis

10 April 2017

Dua pria akan diajukan ke Pengadilan Syariah di Aceh karena kedapatan melakukan hubungan sesama jenis. Keduanya terancam hukuman 100 cambukan.

https://p.dw.com/p/2aypM
Indonesien Prügelstrafe in der Provinz Aceh
Foto: picture alliance/AP Photo/H. Juanda

Kedua pria itu dipergoki warga akhir Maret lalu ketika berada berduaan di dalam sebuah kamar. Mereka kemudian diserahkan kepada polisi Syariah. Organisasi hak asasi Human Rights Watch mengecam perlakuan terhadap kedua pria homoseksual itu.

"Kasus ini telah dikirim ke pengadilan syariah Aceh," kata Tarmizi, kepala investigasi Polisi Syariah. Jika terbukti bersalah, mereka diancam dengan sanksi hukuman cambuk.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan keduanya akan menjalani prosedur penyidikan sesuai aturan.

"Mereka melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tentang Liwath dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali," jelasnya beberapa waktu lalu.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi Indonesia yang menggunakan hukum syariah dan mengkriminalisasi hubungan sesama jenis.

Islamischer Staat
Hukum Syariah diberlakukan di Aceh mulai 2001 sebagai bagian dari hak otonomi daerah istimewaFoto: Getty Images/AFP/J. Samad

Organisasi hak asasi Human Rights Watch (HRW) meminta agar kedua pria itu dibebaskan.

"Orang-orang ini memiliki hak privasi.. dan sekarang menghadapi penyiksaan publik untuk dugaan 'kejahatan' orientasi seksual mereka," kata Phelim Kine dari HRW dalam sebuah pernyataan.

"Pemerintah Indonesia harus segera dan tanpa syarat membebaskan dua orang," tambahnya.

Menurut catatan HRW, Tahun 2016 aparat di Aceh melakukan 339 hukum cambuk atas berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Polisi Syariah juga sering menargetkan perempuan Muslim yang tidak mengenakan jilbab atau mengenakan pakaian ketat.

Dua wanita ditahan Oktober tahun lalu karena dicurigai menjalin hubungan lesbian setelah mereka terlihat "berpelukan" di depan umum.

Hubungan sesama jenis tidak dilarang menurut hukum Indonesia. Namun belakangan, tekanan terhadap kelompok-kelompok homoseksual meningkat, setelah pejabat tinggi pemerintahan Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan menentang keberadaan mereka.

hp/vlz (rtr, afp, dpa)