Tunisia: Dua Wartawan Dibui Karena Sebar Berita Palsu
23 Mei 2024Dua wartawan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tunisia pada Rabu (22/05), atas tuduhan menerbitkan berita palsu yang dianggap membahayakan keamanan publik.
Penyiar Borhen Bssais dan komentator politik Mourad Zeghidi, yang merupakann jurnalis dari radio IFM, ditangkap pada pertengahan Mei lalu di terkait pelanggaran Dekrit 54, sebuah undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Kais Saied pada bulan September 2022.
Undang-undang ini menghukum pengguna jaringan komunikasi yang "memproduksi, menyebarkan (atau) menyebarluaskan ... berita palsu” yang bertujuan "merugikan” dan "mencemarkan nama baik” orang lain.
Bssais dan Zeghidi divonis enam bulan penjara, karena menggunakan jejarin komunikasi untuk memproduksi dan menyebarluaskan rumor, kata juru bicara pengadilan di Tunis, Mohamed Zitouna.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Tambahan hukuman enam bulan, karena menyebarluaskan berita palsu dengan tujuan merugikan dan mencemarkan nama baik orang lain.
Kedua jurnalis dalam pembelaannya menyebutkan, mereka adalah jurnalis yang harus mengangkat semua isu, dan itu adalah karya junalistik.
Bagaimana reaksi dari dalam dan luar negeri?
Tunisia telah memenjarakan enam jurnalis sejak Dekrit 54 diberlakukan, termasuk Zghidi dan Bsaiss, menurut sindikat jurnalis, serikat jurnalis utama di negara itu.
Sebelumnya, pada bulan Mei lalu, polisi menangkap 10 orang, termasuk jurnalis, pengacara dan tokoh kelompok masyarakat sipil dengan dalih sesuai Dekrit 54. Penangkapan tersebut mendapat perhatian internasional, menyusul reaksi dari PBB, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Perancis.
Persatuan Jurnalis Nasional Tunisia pekan lalu mengutuk penangkapan Bssais dan Zeghidi, dengan mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan "pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, pers dan publikasi”.
fr/as (AFP, Reuters)