Dubes RI untuk Saudi Jelaskan Label Overstay Rizieq Shihab
6 November 2020Habib Rizieq Shihab, pemimpin FPI, mengancam akan menuntut siapa saja, termasuk pejabat Indonesia, yang mengatakan dirinya overstay di Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel tertawa menanggapi ancaman Rizieq.
"Ha-ha-ha-ha-ha... lucu dan aneh ini, akibat salah dalam memahami teks-teks dokumen atau dalam bahasa santri 'al-inhiraf fi fahmi nusus al-watsiqah' melenceng dalam memahami teks dokumen," kata Dubes Agus dalam penjelasannya kepada detikcom, Jumat (06/11).
Agus Maftuh mengaku maklum karena Habib Rizieq menurutnya belum mengerti ilmu kekonsuleran, termasuk keimigrasian Arab Saudi sehingga menebar ancaman akan menuntut orang yang melabelinya dengan 'overstay'. "Kami maklum dia juga belum selesai belajar 'al-alaqah ad-duwaliyyah fi al-islam' (hubungan antarnegara dalam Islam) yang mengatur rambu-rambu diplomatik," kata Agus.
Agus Maftuh menyebut Habib Rizieq sudah terbukti salah memahami layar pertama keimigrasian Arab Saudi dan dia memastikan Rizieq belum melihat layar kedua dan seterusnya yang disebut Agus lebih vulgar. Layar kedua yang dimaksud Agus menampilkan menu utama 'Sijil al-Mukhalif', daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian.
"MRS tercatat di layar ini, mulai nama, jenis pelanggaran, nomor deportan, jenis dokumen dll," sebut Agus Maftuh.
"Yang memberikan label overstay atau 'mutakhallif ziyarah' melewati batas masa tinggal itu sistem imigrasi Arab Saudi. Silahkan protes kepada Kerajaan Arab Saudi. Bukan kami yang menyematkan label tersebut. Aneh," imbuh dia.
Dubes Agus menyebut Habib Rizieq dilabeli 'mukhalif' pelanggar undang-undang di layar kedua dan ini tidak akan hilang. Di layar kedua ini, katanya, ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib. Agus Maftuh tak akan membukanya ke publik karena dia masih menghargai Habib Rizieq yang disebutnya sebagai sesama santri.
"4 November kemarin data sensitif ini masih bisa dibaca. Kalau tidak nyaman dengan label ini silakan protes kepada komputer keimigrasian Saudi," tegas Agus Maftuh.
Selain itu Agus Maftuh menyebut status overstayer bukanlah aib dan di Saudi sudah sangat lumrah. Para WNI yang overstay sering disingkat dengan WNIO.
"Nah label WNIO sering dibuat bahan candaan di antara mereka, WNIO adalah WNI 'ora duwe paspor' (tidak punya paspor), 'ora duwe visa' (tidak memiliki visa yang valid), 'ora duwe Iqamah' (tidak punya kartu identitas Saudi), tapi kata mereka dengan tegas 'Yo ora popo' (ya tidak apa-apa) alias sudah biasa dan lumrah," imbuh Agus Maftuh.
Dubes RI: Visa Habib Rizieq tak pernah diperpanjang Saudi
Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, juga menyatakan visa Habib Rizieq tak pernah diperpanjang Saudi.
Dubes Agus menyebut pihaknya dan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi telah berkomunikasi. Dia memperoleh 5 lembar dokumen keimigrasian yang berisi sejumlah informasi, termasuk soal paspor dan visa Habib Rizieq.
"MRS (Mohammad Rizieq Shihab), sesuai nama yang tertera dalam paspor bernomor B326????, visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020," kata Agus Maftuh dalam penjelasannya kepada detikcom, Jumat (06/11).
"Artinya, Arab Saudi hanya memberikan waktu 9 hari sejak kedatangan MRS di Kantor Deportasi Syumaisi tanggal 2 November 2020 jam 11.00 siang dan mengurus administrasi kepulangan di lantai dua gedung yang berada di antara kota Makkah dan Jeddah tersebut," imbuh Agus Maftuh.
Agus Maftuh menyebut visa kunjungan bisnis (ta'syirat ziyarah tijariyyah), yang faktanya bukan untuk bisnis tersebut, masa berlakunya tetap dianggap berakhir pada tanggal 20 Juli 2018 dengan masa berlaku 365 hari. Agus Maftuh kemudian menjelaskan hal-hal yang termuat dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi.
"Dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi, layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha' al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020. Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha' as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H). Tampilan layar pertama ini berisi informasi tentang pendatang (ma'lumat za'ir)," kata Agus Maftuh.
Agus Maftuh menjelaskan soal perubahan batas akhir tinggal Habib Rizieq. Menurutnya, Habib Rizieq tengah menjalani proses deportasi.
"Perubahan batas akhir tinggal tersebut sudah biasa bagi para saudara-saudara kami para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi dan bahkan biasanya dikasih jeda agak panjang yaitu satu bulan sampai dengan dua bulan. Itulah yang dikenal 'ta'syirat al-khuruj' (visa untuk keluar) dan MRS hanya dikasih 9 hari untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi," kata Agus Maftuh.
Agus berharap Habib Rizieq teliti dalam membaca kata per kata dokumen tersebut.
Habib Rizieq sebut visanya dihidupkan lagi
Habib Rizieq Shihab sebelumnya mengatakan telah mendapat perpanjangan visa sebagai ganti pembatalan bayan safar. Habib Rizieq mengatakan visanya yang mati lebih dari 2 tahun sudah dihidupkan lagi.
Dengan demikian, lanjut dia, catatan overstay hilang, termasuk denda. Habib Rizieq bersyukur atas solusi yang diberikan otoritas Saudi untuk bisa pulang ke Tanah Air.
"Kita diberikan satu solusi oleh pihak keimigrasian karena mereka tahu saya tak lakukan kesalahan, pelanggaran, solusi yang diberikan bahwa kami sekeluarga tak diberikan bayan safar, tapi diberikan perpanjangan visa. Jadi visa saya yang sudah mati selama 2 tahun 5 bulan sudah mati, visa tersebut dihidupkan kembali dan berlaku sampai pertengahan bulan November 2020," kata Habib Rizieq, dalam video yang ditayangkan YouTube Front TV, Kamis (05/11).
Ed: gtp/ha
Baca artikel selengkapnya di:DetikNews
Dubes Agus Jelaskan Label Overstay Habib Rizieq, Ada Data Sensitif
Dubes RI Ungkap Visa Habib Rizieq Tak Diperpanjang Saudi, Ini Penjelasannya