1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Dunia Internasional Sesali Vonis Ahok

10 Mei 2017

Masyarakat internasional menyampaikan keprihatinannya menyangkut pasal penistaan agama yang menjerat Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman dua tahun penjara.

https://p.dw.com/p/2cjLx
Indonesien Prozess Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Reuters/B. Ismoyo

Uni Eropa mengeluarkan pernyataan terkait vonis untuk Ahok: "Uni Eropa telah secara konsisten menyatakan bahwa undang-undang yang mengkriminalkan penghujatan ketika diterapkan secara diskriminatif dapat memiliki efek penghambat yang serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan."

Disampaikan lebih lanjut, Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, negara dengan sistem demokrasi yang kuat dan sebuah negara dengan tradisi toleransi dan pluralisme yang membanggakan. Disebutkan Uni Eropa: "Kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia, institusi dan masyarakatnya untuk melanjutkan tradisi toleransi dan pluralisme yang telah berlangsung lama ini."

Uni Eropa mengingatkan, Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik seperti kebebasan berpikir, hati nurani, agama dan kebebasan berekspresi.

Kebebasan tersebut saling terkait dan menguatkan, melindungi semua orang dan melindungi juga hak untuk mengungkapkan pendapat atas setiap atau semua agama dan kepercayaan sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional.

Komentar dari Inggris dan AS

Sebelumnya pada hari Selasa  (10/09), Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama. Keputusan tersebut disambut oleh berbagai tanggapan dari berbagai organisasi hak asasi manusia, institusi internasional, pemerintah  dan politikus asing.

"Saya kenal Basuki, saya mengagumi kerja-kerjanya untuk Jakarta, saya yakin dia bukan anti-Islam ....Para pemimpin harus melindungi toleransi dan kerukunan," papar Duta Besar Inggris Moazzam Malik lewat akun Twitter-nya.

Sementara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat "mendorong upaya Indonesia untuk menegakkan kebebasan beragama dan berbicara." Pernyataan tersebut ditambahkan dengan  Amerika Serikat menentang pasal penghujatan di manapun di dunia karena hal itu membahayakan kebebasan fundamental.

Parlemen ASEAN bersuara

Demikian pula,  anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR) juga menyatakan keprihatinannya dan menyatakan bahwa putusan tersebut dapat menempatkan posisi Indonesia sebagai pemimpin regional  yang berada "dalam bahaya dan menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan Indonesia sebagai masyarakat yang terbuka, toleran, dan beragam,"  papar Charles Santiago  yang juga anggota parlemen Malaysia.

Q&A with Rizki Nugraha from DW's Indonesia desk on the Ahok blasphemy verdict

Ketua APHR itu menyatakan putusan tersebut bisa semakin memberanikan kelompok-kelompok garis keras, dan membuat pasal-pasal penistaan agama dalam undang-undang hukum pidana Indonesia semakin dipertanyakan.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan, pemenjaraan Ahok  merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang toleran. "Putusan ini menunjukkan ketidakadilan yang melekat pada Indonesia. Pasal penistaan agama harus segera dicabut," ujar Champa Patel, direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik.

ap/rzn(jakartapost/jakartaglobe)