Eks Mendag akan Diperiksa Kejagung di Kasus Minyak Goreng
21 Juni 2022Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) besok (22/06). M Lutfi disebut akan diperiksa terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
"Betul (M Lutfi akan diperiksa terkait kasus minyak goreng, red)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada detikcom, Selasa (21/06).
M Lutfi akan diperiksa besok, Rabu (22/06). Supardi mengungkapkan M Luthfi akan diperiksa sebagai saksi.
"Ya, saksi," kata dia.
Kelangkaan minyak goreng
Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPOdan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, total saat ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.
(pkp/ha)
Baca selengkapnya di: detiknews
Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung di Kasus Minyak Goreng Besok