Erdogan Ancam Blokir Facebook dan Youtube
7 Maret 2014
Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan, mulai bergeliat memerangi pembangkangan di dunia maya. Kamis (6/3) malam ia mengumumkan di televisi pemerintah, ATV, akan melarang Facebook dan Youtube usai pemilihan komunal, 30 Maret mendatang.
"Saya tidak akan membiarkan bangsa kami menjadi korban Facebook dan Youtube," tukasnya. Pembawa acara ATV lantas bertanya, apakah ia bermaksud menutup akses Youtube dan Facebook di Turki, "ya" jawab Erdogan. Ia menuding "kekuatan asing" menggunakan dua platform tersebut untuk merongrong stabilitas Turki.
Erdogan tidak pernah berusaha menutupi sikap antipati-nya terhadap media-media sosial dan internet. Ia mengecam musuh politiknya, terutama jaringan pendukung Fethullah Gülen, memanfaatkan internet untuk menggelar kampanye anti pemerintah.
Youtube dan Vimeo
Permusuhan Erdogan terhadap media sosial mencapai puncaknya selama aksi protes di lapangan Gezi pertengahan tahun lalu. Tudingan korupsi dan video yang merekam percakapan telepon Erdogan dan diunggah di Youtube menempatkan Erdogan sebagai politikus korup yang memiliki kekayaan bernilai jutaan Dollar.
Erdogan, Rabu (5/3) kemarin menyebut tudingan korupsi yang dilayangkan kepada pemerintahannya sebagai "upaya kudeta."
Pemerintah Turki sebelumnya pernah memblokir akses Youtube selama beberapa bulan, lantaran memuat Video yang menghina Mustafa Kemal Atatürk. Sementara platform video Vimeo, baru-baru ini diblokir selama 24 jam karena menampilkan video putra Erdogan, Bilal.
Turki Batasi Internet
Sang perdana menteri membantah keaslian sebagian besar video yang beredar di dunia maya. Tapi ia juga membenarkan sebagian lain. Erdogan misalnya mengaku memerintahkan sebuah stasiun televisi swasta untuk mengurangi laporan tentang kelompok oposisi.
Belum lama ini Turki menelurkan Undang-undang Internet yang menjamin wewenang Kementrian Telekomunikasi untuk menyensor muatan tertentu di internet tanpa harus melalui pengadilan. Ribuan orang berdemonstrasi menentang pengesahan Undang-undang tersebut.
Presiden Abdullah Gül akhirnya meratifikasi Undang-undang baru itu, namun dengan sedikit perubahan, bahwa izin dari pengadilan harus dilampirkan tidak lama setelah sensor diberlakukan.
rzn/ab (dpa,ap,rtr)