1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Fretilin Nyatakan Siap Bentuk Pemerintahan Minoritas

Nuel Costa10 Juli 2007

Setelah CNRT berkoalisi, Fretilin tetap membuka komunikasi dengan ke enam partai dan aliansi partai yang menang kursi di parlemen. Bagaimana peluangnya?

https://p.dw.com/p/CP4z
Tokoh Fretilin Mari Alkatiri
Tokoh Fretilin Mari AlkatiriFoto: AP

Koalisi partai-partai yang diumumkan Jumat lalu di Dili merupakan saingan berat bagi Partai Fretilin. Kini partai perjuangan Timor Leste itu menyatakan siap membentuk pemerintah baru. Presiden Fretilin, Francisco Guterres Lu’Olo menyatakan,

“Kini setelah Pengadilan Tinggi mengakui kebenaran hasil Pemilihan, Fretilin menanti undangan dari yang terhormat Presiden Republik untuk memulai negosiasi pembentukan pemerintahan konstitusional yang keempat. Komite Politik Fretilin menyambut baik pendapat Presiden Republik agar pemerintahan baru memasukan juga partai yang memiliki perwakilannya di parlemen nasional.”

Fretilin memenangkan 21 kursi di parlemen Timor Leste. Sementara Aliansi partai ASDT/PSD menggaet 11 kursi, Partai Demokrat merebut 8 kursi. Sedangkan partai bentukan Xanana Gusmao, CNRT meraih 18 kursi. Selain itu tiga partai dan aliansi partai lainnya masing-masing mendapatkan antara 2 sampai 3 kursi.

Konstitusi Timor Leste menyebutkan, pemerintahan harus dibentuk oleh suara mayoritas di parlemen. Hal ini belum pernah dicapai secara mandiri oleh partai manapun.

Di parlemen Timor Leste ada 65 kursi, berarti Fretilin sebagai fraksi terkuat juga tidak memiliki suara mayoritas. Tapi Fretilin tetap membuka komunikasi dengan ke enam partai dan aliansi partai lainnya yang menang kursi dalam parlemen nasional. Sekretaris Jenderal Partai Fretilin, Mari Alkatiri telah menghubungi partai-partai itu, termasuk CNRT. Mari Alkatiri menuturkan,

“Kami menghubungi semua partai dan balasan pertama kami terima dari CNRT. Karena itu kontak dengan CNRT akan dilanjutkan. Saya kira kita semua punya kepentingan untuk membentuk sebuah pemerintahan yang menghormati Konstitusi dan juga memperbaiki stabilitas.”

Pernyataan ini tidak terlepas dari koalisi yang dibentuk CNRT pekan lalu. Fretilin menilai, bahwa bentuk koalisi tersebut merupakan pelanggaran. Presiden Fretilin, Francesco Guterrres Lu’olo mengatakan,

“Undang-Undang Partai Pasal 8, menyebutkan bahwa Aliansi, Frenti atau Kualisi harus dipersiapkan oleh partai-partai sebelum penyelenggaraan pemilihan. Sedangkan terkait dengan pasal 106 Konstitusi yang tadi saya katakan, jabatan Perdana Menteri akan ditentukan oleh partai yang mendapat suara paling banyak, baik itu mayoritas simples atau absolut atau kualifikasi. Hal ini juga akan kami negosiasikan dengan presiden Republik nanti. Karena itu saya pikir koalisi tipe apa saja, sebelum atau setelah pemilihan ini selesai merupakan pelanggaran Undang-undang dan Konstitusi.”

Meski tidak menang secara mutlak, sebagai fraksi terkuat Fretilin berhak mencoba menyusun pemerintahan. Demikian menurut Lu’Olo. Ia menilai hal itu merupakan jawaban terhadap banyaknya rakyat Timor Leste yang memberikan kepercayaan kepada Fretilin.

Agar bisa memerintah Fretilin perlu mitra koalisi sehingga membentuk mayoritas dengan sedikitnya 33 kursi. Namun hal inipun berat, karena bila CNRT berkoalisi dengan ASDT/PSD serta PD, maka jumlah kursi koalisi ini mencapai 34 kursi. Lebih satu dari batas mayoritas.