1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Gerindra Polisikan Ratna Sarumpaet soal Hoax Penganiayaan

8 Oktober 2018

Partai Gerindra ikut mempolisikan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Gerindra merasa dirugikan atas kebohongan yang disampaikan Ratna Sarumpaet.

https://p.dw.com/p/369Xh
Zwei Frauen ohrfeigen sich
Foto: picture-alliance/E.Topcu

"Saya mewakili Gerindra untuk melaporkan Ratna Sarumpaet, itu kenapa? Itu kita melapor, walaupun kita sama-sama tahu, Ratna sudah ditahan dan ditersangkakan, tapi ini sebagai bentuk penegakan hukum karena Gerindra sangat dirugikan atas peristiwa ini. Kenapa dirugikan? Karena Pak Prabowo ketua umum kami," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufiqurrahman, saat dimintai konfirmasi, Senin (8/10/2018).

Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Taufiq mengatakan pelaporan ini tetap dibuat untuk mempertegas tidak ada kaitan antara hoax penganiayaan dengan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ini perlu diluruskan bahwa kesalahan ini sebenarnya tidak ada kaitan Pak Prabowo maupun Prabowo-Sandi. Sebagai dilontarkan beberapa pihak, ini dinyatakan konspirasi, dari tim terhadap lawan politik. Maksud kami, ini untuk mempertegas tim Pak Prabowo itu tidak mempunyai keterkaitan dengan itu," ujar dia.

Taufiq juga menanggapi soal anggapan Gerindra 'cuci tangan' di kasus hoax tersebut. Dia justru ingin anggapan tersebut terbantahkan dengan adanya proses penyelidikan yang dilakukan polisi.

"Jadi begini, kenapa kemudian kami melaporkan, dalam proses pelaporan itu kan pasti ada tindak lanjutnya, ada yang namanya proses penyelidikan, proses penyidikan. Nah, itu kan terbuka apakah benar ada konspirasi. Jadi upaya cuci tangan yang asumsi muncul di masyarakat akan terbantahkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu," paparnya.

Laporan Taufiq itu teregister dengan nomor LP TBL/5381/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 6 Oktober 2018. Terlapor dalam kasus ini Ratna Sarumpaet.

Adapun perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan/atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: Detiknews