Harga TBS Loyo, Zulhas Pertimbangkan Hapus DMO dan DPO Sawit
22 Juli 2022Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas berencana menghapus batas pasok pengusaha minyak sawit mentah ke dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) dan aturan harga CPO atau Domestic Price Obligation (DPO). Rencana itu dilakukan lantaran pasokan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) penuh dan menyebabkan harga tandan buah segar (TBS) belum juga naik.
"Saya akan pertimbangkan, saya lagi akan ketemu temen-temen pengusaha yang sudah komit untuk memenuhi DMO dan DPO. Dipenuhi dalam negeri. Lagi kita pertimbangkan agar ekspor bisa cepat," ujarnya kepada awak media, di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (22/07).
"Tadi sampai hari ini stok di tangki-tangki 7 juta ton. Rupanya itu biang keladinya sehingga harga TBS ga bisa naik ke atas karena pabrik belum kosongkan tangki," tambahnya.
Dicabutnya DMO dan DPO ini dilakukan jika usaha yang diupayakan oleh pemerintah belum juga berhasil. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah sebelum menghapus DMO dan DPO, pertama menghapus pungutan ekspor (PE).
Penghapusan ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui kebijakannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022. Kebijakan menghapus PE menjadi Rp 0 hanya sampai 1 Agustus 2022.
"Kalau kirim CPO minyak ke luar negeri ada pungutan ekspor untuk BPDPKS US$ 200 itu sudah dihapus. Kedua, dasar perhitungan (TBS sawit) dulu bulanan sekarang 2 mingguan. Jadi harga lebih terukur, 2 minggu dihitung," jelas Zulhas.
Lebih lanjut Zulhas mengatakan, upaya ketiga jatah ekspor CPO akan ditambah lagi dari sebelumnya 1:5 menjadi 1:7. Perbandingan itu merupakan pengali. Artinya, misalnya pengusaha sawit ekspor CPO 1.000 ton maka bisa ekspor 5.000 ton, nah jatah itu bertambah lagi menjadi 7.000 ton dengan jumlah pasokan ke dalam negeri 1.000 ton juga.
"Pengali DMO itu kemarin 1 kali 5 sekarang 1 kali 7 kalau 1.000 ton bisa ekspor 8.400 ton," tutupnya. (ha)
Baca selengkapnya di: Detik News
Harga TBS Loyo, Zulhas Pertimbangkan Hapus DMO dan DPO Sawit