Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Dibubarkan
8 Mei 2017Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan kegiatan HTI Hizbut Tahrir Indonesia telah diduga kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto, hari Senin (08/05) sebagaimana dilansir dari Kompas.
Disebutkannya, HTI bertindak di luar koridor hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia, sebab ormas tersebut selalu mempropagandakan ingin mengganti dasar negara yang berdasarkan Pancasila. Demikian dikutip dari Suara.com. Wiranto menceritakan, banyak warga meminta ada penertiban terhadap orangisasi-organisasi massa yang bertentangan dengan Pancasila.
Bahayakan NKRI
Wiranto menambahkan, eksistensi organisasi itu telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam sebuah jumpa pers yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Ormas lain menyusul
Dikutip dari Kompas, sebelumnya, jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya. "Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.
Pembubaran ormas tersebut akan dibawa ke pengadilan untuk dikukuhkan. Wiranto memaparkan, pemerintah akan bertindak sama terhadap ormas anti-Pancasila dan melakukan propaganda mengenai hal itu.
ap/as(ap,kompas,suara,detik)