HRW: Israel Terapkan 'Apartheid' terhadap Rakyat Palestina
27 April 2021Organisasi hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch (HRW), yang berbasis di New York pada Selasa (27/04) merilis laporan setebal 213 halaman yang berisikan tindakan dan kebijakan Israel merupakan praktik apartheid sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional.
Dalam laporannya, HRW juga menyebutkan bahwa penyitaan tanah milik Palestina untuk pemukiman Yahudi merupakan contoh kebijakan kejahatan apartheid dan tindakan penganiayaan. "Di seluruh Israel dan (wilayah Palestina), otoritas Israel berniat mempertahankan dominasi atas Palestina dengan melakukan kontrol atas tanah dan demografi untuk kepentingan orang Israel Yahudi," kata laporan itu.
"Atas dasar ini, laporan HRW menyimpulkan bahwa para pejabat Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa kebijakan apartheid dan penganiayaan," sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Apartheid 1973 dan Statuta Roma 1998.
Israel tolak tuduhan HRW
Kementerian Luar Negeri Israel menolak klaim tersebut dan menyebut laporan itu "tidak masuk akal dan palsu," serta menuduh HRW menyembunyikan "agenda anti-Israel."
Israel menuding kelompok pembela HAM itu telah berusaha selama bertahun-tahun untuk mempromosikan boikot terhadap negaranya. "Tujuan dari laporan palsu ini sama sekali tidak terkait dengan hak asasi manusia, tetapi upaya berkelanjutan HRW untuk merusak hak eksistensi Negara Israel," kata Menteri Urusan Strategis Michael Biton.
Kementerian Luar Negeri Israel menuduh laporan tersebut tidak didasarkan pada fakta dan realitas di lapangan. HRW juga disebut berafiliasi dengan pendukung BDS, sebuah gerakan boikot pro-Palestina.
Penulis laporan itu, Direktur HRW Israel dan Palestina Omar Shakir, diusir dari Israel pada 2019 karena tuduhan mendukung BDS. Shakir menyangkal bahwa pekerjaan HRW dan pernyataan pro-Palestina yang dia buat sebelum naik jabatan pada 2016 merupakan bentuk dukungan aktif untuk BDS.
Shakir mengatakan kepada Reuters bahwa HRW akan mengirimkan laporan itu ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Tidak hanya itu, HRW juga mengirimkan laporan 2018 tentang kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Otoritas Palestina Presiden Mahmoud Abbas dan militan Islam Hamas.
Menanti langkah ICC
HRW meminta jaksa ICC untuk "menyelidiki dan menuntut individu yang secara kredibel terlibat" dalam apartheid dan penganiayaan.
HRW juga mengungkapkan undang-undang "negara bangsa" Israel tahun 2018 - yang menyatakan bahwa hanya orang Yahudi yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri di negara tersebut - "memberikan dasar hukum untuk mengejar kebijakan yang mendukung orang Yahudi Israel sehingga merugikan" 21% minoritas Arab di negara itu.
Pada Maret lalu, jaksa ICC mengatakan akan secara resmi menyelidiki kejahatan perang di wilayah Palestina, setelah hakim ICC memutuskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi di sana.
Otoritas Palestina menyambut keputusan itu, tetapi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecamnya sebagai anti-Semitisme dan mengatakan negaranya tidak mengakui otoritas pengadilan.
ha/hp (Reuters)