Hubungan Seks Sesama Jenis di India Dilegalkan
6 September 2018Putusan itu menyatakan sebuah ayat dari hukum era kolonial yang berusia 146 tahun di India, yang dikenal sebagai "Ayat atau paragraf 377” - yang berisi larangan hubungan seksual sesama jenis- tak berlaku lagi.
Sebelumnya, dalam ayat 377 itu disebutkan pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara. Kini Mahkamah Agung India menyatakan undang-undang itu bertentangan dengan hak asasi yang terabadikan dalam konstitusi India.
"Undang-undang itu telah menjadi senjata pelecehan bagi komunitas LGBT," kata Ketua Majelis Hakim, Dipak Misra ketika dia mengumumkan putusan tersebut.
Keputusan bulat itu diambil sebagai respon atas sebuah petisi yang diajukan oleh lima orang yang mengatakan mereka hidup dalam ketakutan akibat dilecehkan dan diadili oleh polisi.
"Kami merasa sebagai warga negara yang sama sekarang," kata aktivis Shashi Bhushan kepada kantor berita AFP. "Apa yang terjadi di kamar tidur kini dikembalikan menjadi urusan kami."
Mendapat sambutan
Para aktivis menyambut keputusan itu. Direktur Human Rights Watch kawasan Asia Selatan, Meenakshi Ganguly mengatakan "ini adalah hari yang baik untuk hak asasi manusia," dan ia menambahkan bahwa ia berterima kasih kepada "semua yang berjuang untuk masalah ini, menentang prasangka terburuk."
Produser film dan sutradara Bollywood Karan Johar menyebut putusan itu bersejarah. "Hari ini sangat membanggakan! Mendekriminalisasi homoseksualitas dan menghapus Ayat 377 adalah hal yang patut diberi acungan jempol baik bagi kemanusiaan dan persamaan hak!" tulisnya di Twitter. "Negeri ini mendapatkan kembali ‘oksigen'nya!"
Hubungan seks dengan hewan tetap kriminal
Pada tahun 2009, pengadilan di ibukota New Delhi telah mencabut aturan itu, tetapi pengadilan tertinggi di negara itu mengembalikannya sebagai tindak pidana pada tahun 2013, karena tunduk pada tekanan dari kelompok agama.
Ayat 377 melarang "hubungan seks (carnal intercourse) yang tidak alamiah baik dengan laki-laki, perempuan, maupun hewan"- yang secara luas ditafsirkan sebagai rujukan pada hubungan seks homoseksual.
Para hakim dalam kasus tersebut sebelumnya mengatakan bahwa kaum homoseksual di India menghadapi trauma yang mengakar kuat dan hidup dalam ketakutan.
Namun, pengadilan tertinggi di India juga memutuskan hubungan seks dengan hewan, yang juga merupakan bagian dari ayat 377, akan tetap dipertahankan sebagai tindak pidana.
Bagaimana di Indonesia?
Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi menolak kriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah. Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal KUHP yang dipermasalahkan kelompok anti-LGBT, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) yang mengajukan Uji Materi -tidak bertentangan dengan konsitusi. .
Dalam proses persidangan, Ketua MK Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adam dan Aswanto mendukung kriminalisasi perilaku seksual kaum Gay dan Lesbian. Arief mengatakan Pasal 284 KUHP "bertentangan dengan konsep persetubuhan terlarang menurut nilai agama."
Pendapatnya itulah yang ditanggapi secara kritis oleh LBH Masyarakat karena dianggap "menciptakan narasi punitif bagi minoritas seksual." Dikhawatirkan, pandangan hukum keempat hakim itu bisa dijadikan landasan oleh ormas radikal untuk melakukan presekusi terhadap kelompok LGBT.
Sikap lunak MK terhadap kaum LGBT sendiri mulai muncul sejak hakim konservatif Patrialis Akbar diganti oleh Saldi Isra lantaran terjerat kasus korupsi. Bersama Arief Hidayat, Patrialis termasuk praktisi hukum yang paling getol membatasi hak kaum LGBT. Sebaliknya Saldi, bersama Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M. Sitompul, dan Suhartoyo menolak gugatan AILA.
ng/sms (Reuters, dpa, AP, AFP)