1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KonflikIsrael

ICJ Tidak Perintahkan Gencatan Senjata di Jalur Gaza

26 Januari 2024

Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) menuntut Israel menjamin masuknya bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza. Namun majelis hakim juga tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang dituntut Afrika Selatan.

https://p.dw.com/p/4biiN
 Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ)
Suasana sidang di Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, BelandaFoto: Remko de Waal/ANP/AFP/Getty Images

Meski memenangkan kasus gugatan genosida di Mahkamah Keadilan Internasional ICJ di Den Haag, Afrika Selatan gagal memenuhi misi utamanya untuk memaksa Israel menghentikan pertumpahan darah di Jalur Gaza

Namun begitu, Ketua Majelis Hakim, Joan Donoghue, mengungkapkan kekhawatiran mengenai jumlah korban jiwa di kalangan warga Palestina.

"Majelis menyadari dimensi tragedi kemnanusiaan yang sedang terjadi dan sangat mengkhawatirkan bertambahnya korban jiwa dan penderitaan manusia," kata dia. Dalam pandangan pengadilan, setidaknya sejumlah tindakan militer Israel yang diadukan Afrika Selatan masuk dalam definisi genosida sesuai konvensi PBB 1948.

Majelis hakim memerintahkan Israel untuk mengupayakan segala cara untuk mencegah praktik genosida dan hasutan genosida di dalam negeri. Artinya, pemerintah Israel harus memersekusi setiap ujaran atau tindakan yang dibuat dengan niatan genosida terhadap warga Palestina.

ICJ set to rule in genocide case brought against Israel

Donoghue juga mengatakan, dalam waktu satu bulan Israel wajib melaporkan rencana kebijakannya kepada ICJ dan memastikan terpenuhinya perintah pengadilan.

Dalam putusannya, ICJ tidak memvonis Israel melakukan genosida. Namun begitu, majelis hakim juga tidak menggugurkan kasus genosida dengan dalih bahwa bangsa Palestina tergolong kelompok yang dilindungi menurut Konvensi Genosida 1948.

Kemenangan 'simbolik' Afrika Selatan

Putusan ICJ disambut dengan tepuk tangan meriah dan tarian dalam pertemuan Komite Eksekutif Nasional Partai Kongres Nasional Afrika (ANC) di Afrika Selatan. 

"Hari ini menandai kemenangan telak bagi hukum internasional dan tonggak sejarah yang signifikan dalam upaya mencari keadilan bagi bangsa Palestina," tulis Kementerian Luar Negeri di Pretoria.

Gaza: No safety, nowhere left to go

Israel sendiri menepis gugatan genosida dan sebaliknya menuduh Hamas yang bermaksud demikian dengan melancarkan serangan pada tanggal 7 Oktober silam.

"Apa yang Israel inginkan dengan melancarkan operasi di Gaza bukan untuk membantai manusia, melainkan melindungi warga kami yang diserang dari berbagai arah," kata Tal Becker, salah seorang kuasa hukum Israel.

Kendati bersifat simbolik, putusan ICJ bisa memicu konsekuensi serius, menurut Juliette McIntryre, pakar hukum internasional di University of South Australia. "Putusan ini mempersulit negara lain untuk terus mendukung Israel setelah munculnya temuan pihak netral terkait adanya risiko genosida," kata dia. "Negara lain mungkin akan menghentikan dukungan militer atau sipil bagi Israel untuk mengindari hal ini," imbuhnya.

rzn/hp (afp, rtr, ap)

 

Jangan lewatkan konten-konten eksklusif berbahasa Indonesia dari DW. Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!