Indonesia Tahun ini Laksanakan Eksekusi Mati
4 Februari 2013Ada 17 narapidana mati yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap, beberapa diantaranya adalah warga asing, yang “bisa dieksekusi mulai tahun ini karena mereka telah kehabisan semua jalan hukum untuk banding,“ kata Mahfus Mannan, wakil Jaksa Agung untuk urusan pidana, pada hari Senin (04/03).
Dia tidak mengungkapkan identitas atau mengatakan siapa saja dan kapan eksekusi itu bisa jadi akan dilaksanakan. “Tidak semua akan dieksekusi tahun ini tapi yang pasti adalah akan ada eksekusi tahun ini,“ kata dia menambahkan.
Namun tidak ada seorangpun terpidana mati di penjara Bali, di mana sejumlah orang asing ditahan, akan dieksekusi tahun ini, karena mereka semua masih naik banding, kata Mannan.
Proses hukum naik banding membutuhkan waktu bertahun-tahun. Selain itu, masih ada kemungkinan terakhir, jika banding ditolak, yakni mengajukan permohonan grasi kepada presiden. Karena itu eksekusi vonis mati, seringkali diulur hingga bertahun-tahun.
Puluhan Warga Asing
Eksekusi terkenal terakhir di Indonesia terjadi pada tahun 2008 saat tiga teroris yang terlibat bom Bali 2002 yang membunuh 202 orang, dieksekusi mati di hadapan regu tembak.
Mannan mengaku dia tidak tahu persis kapan terakhir Indonesia melaksanakan hukuman mati, namun dia mengatakan sudah bertahun-tahun.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua warga Australia yang mencoba menyelundupkan heroin ke Australia dari Bali, telah mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun lalu, namun hingga kini belum mendapatkan respon.
Seorang nenek asal Inggris Lindsay Sandiford, 56 tahun, bulan lalu divonis hukuman mati karena menyelundupkan 5 kg kokain senilai 2,4 juta Euro ke Bali. Dia telah mengajukan banding atas keputusan hakim pengadilan Bali.
Total ada 111 orang yang telah divonis mati di Indonesia, 60 diantaranya adalah warga Indonesia yang dihukum karena kasus pembunuhan berencana, dua orang dalam kasus terorisme. Sementara dari 49 orang yang dihukum karena kasus narkotika, sebagian besar diantaranya adalah warga asing, kata Mannan.
Dalam hukum Indonesia, eksekusi mati dilakukan oleh regu tembak.
ab/ as (AP/AFP/DPA)