Indonesia Tolak Bebaskan Penangkap Ikan Ilegal Asal Cina
24 Maret 2016Keteganganantara Indonesia dan Cina meningkat setelah sebuah kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan mencegar kapal nelayan Cina KM Kway Fey. Kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Kapal pengawas Hiu 11 sempat melepaskan tembakan peringatan ketika kapal ikan Cina itu berusaha melarikan diri. Tiga pengawas Indonesia sempat masuk ke kapal ikan itu, yang rencananya akan ditarik ke pantai Pulau Natuna.
Tapi kapal penjaga pantai Cina datang dan menabrak kapal ikan itu "sehingga rusak dan tidak bisa ditarik", kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Pemerintahan Jokowi sejak awalnya mulai melakukan penindakan tegas terhadap pelaku ilegal fishing.
Indonesia menuduh Cina sengaja meningkatkan ketegangan di wilayah perairan Pulau Natuna untuk mendesak agar perahu yang disita itu dibebaskan. Cina memang terlibat sengketa klaim wilayah di beberapa pulau di Laut Cina Selatan, namun selama ini Pulau Natuna tidak masuk dalam daftar wilayah yang disengketakan.
Konfrontasi terakhir ini kemungkinan memaksa Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas terhadap Cina, kata kalangan pengamat. Tapi langkah ini juga bukan tanpa resiko, kata analis Eurasia Group, Achmad Sukarsono.
Bukan pertama kalinya hubungan diplomasi Cina dan Indonesia memanas, tetapi inilah pertama kalinya Indonesia dikaitkan dengan sengketa klaim di Laut Cina Selatan."Ini membantah pandangan di Jakarta bahwa Indonesia tidak terkait dan tidak punya kepentingan dalam ketegangan di Laut Cina Selatan," kata Sukarsono.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut B Pandjaitan mengatakan, delapan anak kapal Cina itu akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Pejabat pemerintah urusan keamanan, Arif Havas Oegroseno, mengatakan tindakan Cina menciptakan "bola permainan baru" yang perlu dicermati negara-negara Asia Tenggara.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi memanggil seorang diplomat Cina hari Senin lalu dan mengajukan protes, karena perahu motor penjaga pantai China "melanggar kedaulatan kita". Dia menyerukan agar Cina menghormati hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri Cina menyatakan, insiden itu terjadi di "wilayah perikanan tradisional Cina" dan kapal penjaga pantai Cina sedang membantu nelayannya. Cina mendesak Indonesia untuk segera membebaskan para nelayan.
Di lain sisi, Oegroseno mengatakan klaim "lahan perikanan tradisional" tidak ada dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982. "Ini sangat salah, ambigu, sejak kapan dan sejak tahun berapa ada wilayah perikanan, tradisional?" kata Oegroseno kepada wartawan hari Rabu (23/03). Dia menambahkan, tabrakan antara kapal penjaga pantai Cina dan Kway Fey adalah pelanggaran langsung dari konvensi di bawah Organisasi Maritim Internasional, IMO.
Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan menerangkan, Indonesia akan memperkuat aparat keamanannya di Natuna dengan mengerahkan lebih banyak pasukan dan kapal patroli ke sana. (Foto artikel: Penangkap ikan ilegal asal Vietnam ditahan TNI AL, Desember 2014.)
hp / ap (ap, rtr, afp)