Inmendagri Terbaru PPKM Jawa Bali hingga 29 November
16 November 2021Informasi soal PPKM Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini ditujukan kepada gubernur untuk disampaikan kepada wali kota hingga bupati di Jawa dan Bali.
Inmendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali: Daerah PPKM Level 1-3
Merujuk pada Inmendagri terbaru No 60 Tahun 2021, wilayah Jawa dan Bali tidak ada yang masuk PPKM level 4 saat ini. Berikut total daerah yang masuk kategori PPKM level 1,2 dan 3:
- PPKM Level 1: 26 kabupaten/kota
- PPKM Level 2: 61 kabupaten/kota
- PPKM Level 3: 41 kabupaten/kota
Rincian daftar daerahnya dapat dilihat di berita berikut ini:
PPKM Jawa-Bali: Aturan PPKM Level 1
Masih mengacu pada Inmendagri No 60/2021, berikut aturan PPKM level 1 lengkap:
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%, kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
Perkantoran non esensial WFO maksimal 75% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan pasar rakyat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
Kegiatan Dine in
- warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75%
- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Mall buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100% dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.
Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit,
Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%
Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
Transportasi umum beroperasi maksimal 100%
Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas ruangan. (Ed: pkp/rap)
Baca selengkapnya di: detiknews
Inmendagri Terbaru PPKM Jawa Bali hingga 29 November, Ini Isi Lengkapnya