Istana Hormati MK Panggil 4 Menteri ke Sidang Pilpres
2 April 2024Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet untuk dimintai keterangan terkait perkara sengketa Pilpres 2024. Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah menghormati MK yang memanggil empat menteri.
"Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU," kata Dini kepada wartawan, Selasa (2/4/204).
Dini berharap kehadiran empat menteri dapat memberikan pemahaman terkait kebijakan dan program pemerintah yang selama ini disoal oleh para pemohon.
"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yg lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah," ujarnya.
Dini mengatakan para menteri terkait yang dipanggil tidak perlu minta izin presiden untuk hadiri sidang sengketa tersebut. Menurutnya MK berhak memanggil siapapun untuk dimintai keterangan.
"Tidak perlu (izin presiden), karena MK memang dapat memanggil siapapun yg dianggap perlu didengar keterangannya," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi diketahui memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka akan dimintai keterangan oleh hakim MK.
"Saudara Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial dan lima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung MK, Senin (1/4).
Dia mengatakan para pihak itu akan dipanggil pada hari Jumat (5/4). Dia mengatakan MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri.
Namun, dia mengatakan hakim MK menilai keterangan dari lima pihak itu penting. Dia mengatakan para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri.
"Karena ini keterangan yang diminta mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," ucapnya. (pkp)
Baca selengkapnya: detiknews
Istana Hormati MK Panggil 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres