1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Harta Menpora Imam Nahwari Rp 22,6 Miliar

Detik News
19 September 2019

Jumlah uang suap yang diterima Imam Nahrawi diduga mencapai Rp 26,5 miliar, lebih besar dari harta tercatat miliknya. Jokowi mengingatkan pejabat untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.

https://p.dw.com/p/3Pqxw
Indonesien Imam Nahrawi Sportminister
Foto: picture-alliance/AA/A. Raharjo

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia tercatat memiliki harta Rp 22,6 miliar.

Dilihat detikcom dari situs e-LHKPN KPK, Rabu (18/09), Imam terakhir kali menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2018.

Harta Imam terdiri atas 12 bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 14 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Sidoarjo hingga Jakarta Selatan.

Selain itu, Imam tercatat memiliki empat unit mobil. Total nilai keempat kendaraan milik Imam tersebut ialah Rp 1,7 miliar.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4,6 miliar. Dia juga punya surat berharga senilai Rp 463 juta serta kas dan setara kas Rp 1,7 miliar.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar. Uang suap tersebut bahkan nilainya lebih besar dibanding nilai harta yang dilaporkan Imam.

"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/09).

Dia mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.

Hati-hati dalam penggunaan anggaran negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan para pejabat berhati-hati menggunakan anggaran negara. Setiap pengeluaran anggaran negara diperiksa pihak berwenang.

"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN karena semuanya akan diperiksa kepatuhan, peraturan perundangan-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, misalnya itu, urusannnya bisa aparat penegak hukum," kata Jokowi di Istana, Kamis (19/09).

Imam setelah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menpora. Jokowi tengah menimbang pengisian posisi Menpora, yang waktu kerjanya tinggal sebulan.

"Kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt, tetapi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora Bapak Imam Nahrawi," kata Jokowi.

Sementara itu, Imam Nahrawi mengaku siap menghadapi kasus dugaan suap hibah KONI dari Kemenpora yang ditangani KPK. Imam menegaskan siap mengikuti proses hukum.

"Tentunya saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar," kata Imam Nahrawi di rumah dinas Menpora, Rabu (18/09). (vv/vlz)

 

Baca selengkapnya artikel didetikNews :

Uang Suap yang Diduga Diterima Imam Nahrawi Lebih Besar dari Kekayaannya

Menpora Jadi Tersangka di KPK, Jokowi Ingatkan Pejabat Hati-hati