Jaksa Agung Timor Leste minta kasus Wiranto dikaji ulang
13 Mei 2004Iklan
DILI: Jaksa Agung Timor Leste, Monteiro, menyebut pengeluaran surat perintah penahanan terhadap Wiranto sebagai ‚prematur. Ia menyatakaan, ia telah meminta Jaksa Penuntut di Tribunal Khusus untuk Kejahatan Berat di Dili agar meninjau kembali keputusannya. Hari Senin lalu, Tribunal Khusus di Dili mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Wiranto dengan tuduhan terlibat kejahatan terhadap kemanusiaan. Wiranto sendiri menolak tuduhan tersebut, dan menyebut keluarnya surat itu sebagai upaya mengganjal pencalonannya sebagai presiden dari Partai Golkar. Pimpinan politik di Timor Leste menyatakan mereka tidak mendukung upaya penahanan Wiranto dengan alasan, adalah lebih penting untuk membangun hubungan baik dengan Indonesia.