1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Mubarak

5 Januari 2012

Dalam proses pengadilan terhadap bekas Presiden Mesir, Husni Mubarak, kejaksaan menuntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan ratusan demonstran damai Mesir.

https://p.dw.com/p/13et9
Former Egyptian President Hosni Mubarak lies on a gurney while leaving the courtroom at the police academy where he is on trial in Cairo January 2, 2012. REUTERS/Stringer (EGYPT - Tags: POLITICS CIVIL UNREST HEALTH)
Saat proses pengadilan Husni Mubarak di KairoFoto: Reuters

Menurut Undang-Undang Mesir, pembunuhan dapat dijerat dengan hukuman mati. Demikian diutarakan jaksa Mustafa Chater saat pembacaan tuntutan pada akhir persidangan hari Kamis (5/1) di Kairo. Sebelumnya, salah seorang dari tim penuntut menjelaskan, ada bukti kuat bahwa "pemimpin tirani" Mubarak bertanggung jawab atas tembakan-tembakan yang membunuh ratusan demonstran saat aksi unjuk rasa menuntut mundurnya Mubarak tahun lalu.

Mubarak mundur 11 Februari 2011 dari jabatan kepresidenannya setelah berkuasa tiga dasawarsa. Aksi protes masal menentangnya memaksa Mubarak menyerahkan kekuasaannya. Sejak Agustus lalu ia diadili di Kairo dengan tuduhan memerintahkan menggunakan kekerasan untuk menghadapi pengkritik pemerintah. Selain itu ia dituduh melakukan korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan. Dalam aksi protes tahun lalu, sekitar 850 orang tewas.

Dalam pembacaan tuntutannya hari Jumat, Chater menegaskan, seandainya memang Mubarak tidak secara langsung mengeluarkan perintah menembaki demonstran, ia tetap saja bertanggung jawab atas tewasnya pemrotes. Dikatakan bahwa tidaklah mungkin, Mubarak sama sekali tidak mengetahui hal itu. Ia harus bertanya pada dirinya sendiri, kenapa ia tidak melakukan sesuatu untuk menghindari kekerasan terhadap demonstran. Demikian jaksa penuntut Chater.

Christa Saloh-Foerster/afpd/dpae

Editor: Luky Setyarini