Tidak Bersalah, Narapidana Mati Bebas Setelah Lebih 50 Tahun
27 September 2024Seorang mantan petinju Jepang yang dihukum mati lebih dari 50 tahun yang lalu setelah dituduh membunuh bos dan keluarganya, kini telah dibebaskan dari segala tuduhan oleh pengadilan Jepang pada Kamis (26/09).
Pengadilan Distrik Shizuoka memutuskan bahwa Iwao Hakamada, berusia 88 tahun, tidak bersalah, dalam persidangan ulang yang dikabulkan pada 10 tahun yang lalu.
Hakim Ketua Koshi Kunii mengatakan bahwa pengadilan telah mengakui adanya beberapa pemalsuan bukti dan menyatakan Hakamada bukanlah pelakunya, demikian menurut lembaga penyiaran Jepang NHK.
Hakamada adalah salah satu narapidana hukuman mati kelima yang mendapatkan peninjauan kembali dalam sejarah pascaperang Jepang. Keempat kasus sebelum Hakamada juga berakhir dengan pembebasan.
Ratusan orang sudah mengantre sejak pagi hari di depan gedung pengadilan untuk mencoba mendapatkan tempat duduk demi mendengarkan putusan dalam salah satu kasus yang terkenal dan cukup mencengkeram negara itu.
Perjuangan panjang untuk membersihkan namanya
Pada 1968, Hakamada dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan seorang direktur perusahaan dan tiga anggota keluarganya, yang terjadi dua tahun sebelumnya.
Pada awalnya, Hakamada menyangkal kejahatan itu, tetapi akhirnya ia mengaku setelah apa yang kemudian ia gambarkan sebagai interogasi brutal pihak polisi yang mencakup pemukulan terhadap dirinya.
Setelah vonis hukuman mati tersebut, proses banding yang panjang untuk pengadilan ulang itu telah menunda waktu eksekusi Hakamada. Kasus banding pertama untuk pengadilan ulangnya ditolak oleh pengadilan Jepang, 27 tahun setelah ia menjalani hukumannya.
Pengadilan ulang terakhir, yang akhirnya disetujui oleh pengadilan pada 2023 setelah banding kedua diajukan pada 2008 oleh saudara perempuannya Hideko Hakamada, berusia 91 tahun, akhirnya mulai diproses pada bulan Oktober 2023.
Jepang adalah satu-satunya negara demokrasi terbesar selain Amerika Serikat (AS) yang masih mempertahankan adanya hukuman mati.
Hingga Desember 2023, sebanyak 107 narapidana sedang menunggu pelaksanaan hukuman mati mereka. Metode yang digunakan untuk eksekusi itu adalah hukuman gantung.
ICJR ungkap tren peningkatan kasus pidana mati di Indonesia
Sementara itu, laporan ICJR 2023 mengungkapkan ada peningkatan sekitar 218 kasus baru dengan 242 terdakwa hukuman mati di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Sebanyak 89% hukuman mati terkait kasus narkoba.
Per 19 Oktober 2023, ada 509 total terpidana mati yang masih menunggu tanggal pelaksanaan eksekusi mereka, di mana 110 orang di antaranya sudah menunggu lebih dari 10 tahun.
Berdasarkan ketentuan KUHP Baru, hukuman mati diberikan dengan masa percobaan selama 10 tahun untuk kemudian menjalani proses penilaian pemberian perubahan hukuman, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
ICJR juga mendesak pemerintah untuk segera mengatur mekanisme penilaian tersebut, terutama bagi para terpidana mati sebelum dan sesudah KUHP baru berlaku.
kp/hp (AFP, AP, ICJR)